Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, menyatakan Kementerian Kebudayaan RI menetapkan tiga bahasa daerah di kabupaten kepulauan tersebut sebagai warisan budaya tak benda (WBTb).
Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simeulue Zulfatah di Simeulue, Kamis, mengatakan tiga bahasa daerah tersebut yakni, bahasa Devayan, bahasa Sigulai, dan bahasa Simolol.
"Tiga bahasa ini merupakan bahasa asli penduduk Pulau Simeulue. Kini, bahasa tersebut resmi tercatat menjadi warisan budaya tak benda," kata Zulfatah.
Selain tiga bahasa tersebut, kata dia, saat ini Pemerintah Kabupaten Simeulue sedang memproses pengajuan satu bahasa asli Simeulue lainnya, yakni bahasa Lekon untuk bisa ditetapkan menjadi bahasa warisan tak benda.
Baca juga: Disparbud usulkan tiga ciri khas Garut untuk ditetapkan jadi WBTB
"Ada satu bahasa lagi yang diajukan menjadi bahasa warisan budaya tak benda, yakni bahasa Lekon. Kami berharap bahasa Lekon ditetapkan sebagai bahasa warisan tak benda," katanya.
Zulfatah mengatakan pemerintah kabupaten juga mengupayakan tiga bahasa daerah yang sudah ditetapkan menjadi warisan budaya nasional itu untuk masuk dalam kurikulum dan menjadi pelajaran di sekolah.
Tujuannya masuk kurikulum, kata dia, sebagai upaya melestarikan bahasa daerah tersebut, sehingga bahasa asli masyarakat Pulau Simeulue lestari dan dapat diwariskan hingga anak cucu.
Kabupaten Simeulue merupakan wilayah kepulauan terluar di Provinsi Aceh. Pulau Simeulue berada di Samudra Hindia yang jaraknya sekitar 180 mil laut dari pesisir barat Pulau Sumatra.
Kabupaten Simeulue merupakan pemekaran dari Kabupaten Aceh Barat sejak tahun 1999. Kabupaten Simeulue memiliki 10 kecamatan dengan 138 gampong atau desa yang dihuni sekitar 96 ribuan jiwa.
Baca juga: Sebanyak 15 karya budaya Sumbar ditetapkan warisan budaya takbenda
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































