ORI: Penanganan kasus keracunan MBG fokus keselamatan penerima manfaat

55 minutes ago 2

Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI (ORI) menekankan penanganan kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) harus cepat, terkoordinasi, dan berfokus pada keselamatan penerima manfaat.

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan Badan Gizi Nasional (BGN) beserta perangkat BGN di tingkat regional dan pemerintah daerah wajib memastikan pemulihan korban berjalan optimal serta melakukan pembenahan mendasar pada tata kelola.

"BGN tidak boleh hanya berkomunikasi secara vertikal, tetapi harus melibatkan pemda secara intensif," ucap Fikri dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Ia menyampaikan hal tersebut mengingat bahwa Ombudsman RI menerima masukan dari berbagai pemda provinsi maupun kabupaten/kota mengenai kurangnya upaya koordinasi dari BGN kepada pemda sejak program MBG dilaksanakan.

Fikri pun menyoroti meningkatnya kasus keracunan MBG di Provinsi Sumatera Utara sehingga ORI meminta BGN untuk menindak tegas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyebabkan keracunan.

Berdasarkan data Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, sepanjang tahun 2026 telah terjadi empat kali peristiwa keracunan MBG dengan total 700 korban (699 siswa dan 1 guru).

Disebutkan bahwa angka tersebut melonjak signifikan dibandingkan tahun 2025 yang mencatatkan satu peristiwa keracunan MBG dengan 107 korban.

Tercatat, lonjakan tertinggi terjadi pada Agustus 2026 di Kabupaten Karo dengan 389 korban. Dari jumlah tersebut, 142 pasien menjalani rawat inap, 52 rawat jalan, 175 diperbolehkan pulang, dan dua pasien dirujuk.

"Jangan sampai kita menganggap keracunan ini hanya sekadar hitungan angka. Jika cara mengelola MBG seperti ini, potensi kejadian berulang akan terus ada," ungkapnya menegaskan.

Dia menegaskan Ombudsman tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada pencarian siapa yang salah atau perbaikan jangka pendek.

Menurutnya, yang terpenting bagaimana pemerintah memastikan kejadian serupa tidak terulang sehingga harus ada efek jera (punishment), tidak permisif terhadap kasus keracunan, dan penyelenggara harus memahami tingkat risiko tugasnya.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan menyebut program MBG merupakan program strategis nasional yang harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

"Kehadiran Ombudsman di lokasi menjadi pemantik bagi BGN dan SPPG untuk meningkatkan pengawasan, membenahi tata kelola, dan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah," ujar Syafrida.

Merespons kondisi itu, Ombudsman RI menyampaikan dua saran untuk BGN. Pertama, pemberian sanksi tegas berupa penutupan secara permanen dan memasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) bagi SPPG yang menyebabkan kasus keracunan.

Saran kedua, yaitu penguatan koordinasi antara BGN Pusat, Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), dan SPPG dengan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota melalui evaluasi berkala, pengawasan, dan mitigasi.

Baca juga: Khofifah minta SPPG berbenah cegah kasus keracunan

Baca juga: Kepala BGN akui keracunan MBG di Sidoarjo karena kelalaian SPPG

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |