Temuan miras ilegal terbanyak se-DKI, ini penjelasan Jakbar

1 month ago 14
memang seharusnya tidak boleh diedarkan

Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Jakarta Barat memberikan penjelasan terkait temuan yang menyebutkan wilayahnya menjadi tempat beredarnya minuman keras (miras) ilegal terbanyak di DKI Jakarta.

Terdapat 3.055 botol miras yang ditemukan di wilayah Jakarta Barat (Jakbar) dari total 9.712 botol yang dimusnahkan Rabu (4/12) pagi di Monas, Jakarta Pusat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KasatPol PP) Jakarta Barat Agus Irwanto di Jakarta, Kamis, menyebut 3.000 lebih botol miras ilegal yang dimusnahkan itu adalah hasil penertiban selama satu tahun.

Baca juga: Satpol PP DKI Jakarta musnahkan 9.712 botol miras ilegal di Monas

"Itu hasil penyitaan barang dalam satu tahun yang berlangsung dari Januari 2024 hingga bulan Desember," kata Agus kepada wartawan.

Agus menyebut pihaknya dalam kurun waktu tersebut rutin melakukan penjaringan miras ilegal atau usaha penjualan miras yang tidak berizin.

"Kita memang efektif melakukan kegiatan-kegiatan penjangkauan, melakukan operasi minuman yang tidak berizin maupun dalam aktivitasnya tidak berizin," ungkap Agus melanjutkan.

Baca juga: DKI gandeng Kodam dan BIN untuk operasi rutin minuman keras ilegal

Lebih lanjut, Agus menuturkan bahwa ribuan botol miras ilegal yang kemudian dimusnahkan itu adalah miras yang seharusnya tidak diedarkan.

"Ya sebenarnya itu (miras) tidak berizin karena memang seharusnya tidak boleh diedarkan, namun mereka edarkan secara terbuka ya. Kemudian juga mungkin tidak berizin barangnya, minumannya tidak berizin. Sehingga kita lakukan penyitaan," ucap Agus.

Baca juga: Satpol PP sita ratusan botol miras di Koja Jakarta Utara

Sebelumnya, Kota Administrasi Jakarta Barat menjadi wilayah di Provinsi DKI Jakarta dengan penertiban minuman miras ilegal terbanyak yaitu sebanyak 3.055 botol dari total 9.712 botol yang dimusnahkan Rabu pagi di Monas, Jakarta Pusat.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Satriadi Gunawan menjelaskan jumlah botol minuman keras (miras) beralkohol tersebut juga termasuk berasal dari warung-warung jamu yang menjual minuman itu secara ilegal.

"Semua yang memang ilegal, yang tidak boleh untuk menjual. Warungnya menjual kan berarti ilegal. Dan itu semua sudah melalui proses penyelidikan sampai dengan keputusan pengadilan," kata Satriadi saat dijumpai di Silang Monas Tenggara, Jakarta Pusat, Rabu (4/12).

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024

Read Entire Article
Rakyat news | | | |