Polisi ungkap kasus pembuatan rekening nasabah bank tanpa izin

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembuatan rekening nasabah bank dengan menggunakan identitas orang lain tanpa ijin dengan bantuan Artificial Intelligence (AI).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Jumat, menjelaskan kasus ini terjadi pada periode Mei hingga Juni tahun 2024 di Jakarta Selatan.

"Tersangka dua orang, yakni PM (33) dan MR (29)," ucapnya.

Ade Ary menjelaskan kasus ini berawal saat pelapor selaku karyawan salah satu bank yang bertugas dan bertanggung jawab mendeteksi pola anomali transaksi dari proses pengajuan pinjaman dari pola transaksi yang terindikasi fraud (penipuan).

Baca juga: Bank DKI imbau masyarakat mewaspadai penipuan digital

Karyawan itu melakukan tindakan preventif dari temuan suspect tersebut berada di bank.

"Pelapor mengetahui adanya kejadian anomali transaksi yang dilakukan oleh beberapa akun setelah dilakukan pendalaman terhadap beberapa akun yang dicurigai," katanya.

Menurut dia, akun tersebut terdeteksi pada saat verifikasi pembukaan rekening bank melalui aplikasi menggunakan bantuan Artificial Intelligence (AI) dengan merekayasa video verifikasi wajah tersebut, sehingga dianggap pemilik data yang sebenarnya.

"Kedua tersangka yang ditangkap memiliki peran masing-masing, PM berperan memasukkan atau menggunakan data orang lain untuk pembuatan rekening nasabah bank," katanya.

Baca juga: OJK bakal wajibkan semua bank gabung tim Anti-Scam Center

Tersangka PM juga berperan merekayasa video verifikasi wajah dengan maksud dan tujuan agar video verifikasi wajah tersebut dianggap sebagai pemilik data diri yang sebenarnya, sehingga akun aplikasi dapat di aktivasi.

"Sementara peran MR mengirimkan data diri orang lain kepada PM seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat dan nama ibu kandung. Data-data tersebut didapat secara tanpa ijin dari pemilik data tersebut," kata Ade Ary.

Para tersangka dikenakan dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar," ujar Ade Ary.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |