Tarif naturalisasi WNI terbaru 2026: WNA kini harus bayar Rp75 juta

1 month ago 7

Jakarta (ANTARA) - Warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI) melalui jalur naturalisasi atau pewarganegaraan dikenai biaya resmi berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran tarif tersebut diatur pemerintah melalui ketentuan terbaru yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum, tarif permohonan pewarganegaraan berdasarkan permohonan dari Warga Negara Asing (naturalisasi) ditetapkan sebesar Rp75.000.000 per permohonan. Tarif tersebut naik dari ketentuan sebelumnya sebesar Rp50.000.000 yang diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.

Naturalisasi merupakan salah satu cara bagi WNA untuk memperoleh status sebagai WNI secara sah. Namun, proses tersebut tidak hanya memerlukan pembayaran PNBP, melainkan juga harus memenuhi berbagai persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia beserta peraturan pelaksanaannya.

Berikut informasi mengenai tarif dan persyaratan naturalisasi menjadi WNI.

Tarif resmi naturalisasi

Sesuai PP Nomor 30 Tahun 2026, biaya permohonan pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA ditetapkan sebesar Rp75.000.000 untuk setiap permohonan. Tarif tersebut merupakan PNBP yang disetorkan ke kas negara dan belum mencakup biaya lain yang mungkin timbul dalam pemenuhan persyaratan administrasi.

Baca juga: Jepang gandakan syarat tinggal naturalisasi jadi 10 tahun

Syarat umum mengajukan naturalisasi

Mengacu pada ketentuan kewarganegaraan Indonesia, pemohon naturalisasi harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain telah berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, bertempat tinggal di Indonesia dalam jangka waktu yang ditentukan, sehat jasmani dan rohani, mampu berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap, serta memenuhi persyaratan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagaimana prosesnya?

Permohonan naturalisasi diajukan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dengan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi dan substansi, permohonan akan diproses hingga diterbitkan keputusan apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hak setelah menjadi WNI

Apabila permohonan dikabulkan dan pemohon telah mengucapkan sumpah atau janji setia sebagai warga negara Indonesia, yang bersangkutan memperoleh status sebagai WNI beserta hak dan kewajiban yang melekat sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemerintah menetapkan tarif terbaru tersebut sebagai bagian dari penyesuaian PNBP di lingkungan Kementerian Hukum. WNA yang berencana mengajukan naturalisasi disarankan mempelajari seluruh persyaratan, prosedur, serta konsekuensi hukum sebelum mengajukan permohonan agar proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Vickery resmi jadi WNI, Presiden titip mimpi Piala Dunia 2030

Baca juga: Menkum: Tak perlu resah soal tarif naturalisasi dan lepas status WNI

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |