Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Selasa (6/5), mulai dari kecelakaan maut bus ALS di Padang Panjang, Sumatera Barat, hingga Polri menggelar operasi untuk memberantas premanisme yang kian marak.
Berikut ini lima berita hukum menarik pilihan ANTARA.
1. Kecelakaan maut bus ALS di Padang Panjang, Kapolda: 12 orang tewas
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengatakan sebanyak 12 orang tewas dan 23 orang mengalami luka-luka akibat kecelakaan maut bus ALS yang terjadi di Padang Panjang, Selasa.
"Data sementara korban meninggal dunia ada 12 orang. Sebanyak 23 orang lainnya mengalami luka-luka," katanya di Padang Panjang, Selasa.
Selengkapnya baca di sini.
2. Kejagung selamatkan uang negara Rp26 triliun di bidang Perdata dan TUN
Kejaksaan Agung mengungkapkan sudah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp26.525.713.019.377 dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada periode 1 Januari 2024 hingga 30 April 2025.
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna mengatakan penyelamatan keuangan negara yang dilakukan merupakan hasil dari kegiatan bantuan hukum, tindakan hukum lainnya, dalam rangka melindungi keuangan atau kekayaan negara dan persoalan hukum atau potensi klaim atau tuntutan gugatan.
Selengkapnya baca di sini.
3. Mantan pemain sirkus OCI surati Kapolri minta SP3 kasus dicabut
Mantan pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI) menyurati Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo guna meminta Mabes Polri mencabut SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) laporan dugaan penghilangan asal-usul yang pernah diajukan.
Kuasa hukum mantan pemain sirkus OCI Muhammad Soleh di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa salah satu pemain yang bernama Vivi Nurhidayah pernah mengajukan laporan polisi dengan menggunakan Pasal 277 KUHP tentang Penggelapan Asal-Usul Seseorang pada tahun 1997.
Selengkapnya baca di sini.
4. Polri gelar operasi besar berantas premanisme
Polri menggelar operasi kepolisian kewilayahan serentak sejak 1 Mei 2025 dalam rangka memberantas premanisme yang dinilai semakin marak dan meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan serta iklim investasi nasional.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan digelarnya operasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram dengan nomor STR/1081/IV/OPS.1.3./2025 yang ditujukan kepada seluruh jajaran Polda dan Polres di Indonesia.
Selengkapnya baca di sini.
5. Kementerian HAM dukung percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat guna memberikan penghargaan dan penghormatan terhadap nilai dan hak-hak masyarakat adat.
“Kementerian HAM konsisten mendukung percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat yang dijiwai, disemangati, oleh nilai-nilai HAM,” ucap Menteri HAM Natalius Pigai usai menerima audiensi Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat di kantornya, Jakarta, Selasa.
Selengkapnya baca di sini.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025