Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan semua kendaraan yang masuk ke jalur Transjakarta (busway) terkena tilang elektronik atau ETLE.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin mengatakan hal itu menanggapi adanya video viral rombongan motor gede (moge) berjumlah 14 unit motor yang melintas jalur Transjakarta pada Minggu (3/8).
"Sudah, sama dengan pelanggaran lain, termasuk motor kecil yang banyak masuk jalur Busway, sudah kena ETLE," katanya saat dikonfirmasi, Kamis.
Komarudin menjelaskan tidak ada perbedaan kendaraan, mobil, motor, kendaraan apapun yang melintas jalur Transjakarta pasti terkena tilang.
"Tidak ada bedanya, mau motor gede, motor kecil, sama aja, sayangnya kalau motor kecil yang masuk busway tidak ada yang videokan," ucapnya.
Ia juga menyebutkan semua data kendaraan yang masuk ke jalur Transjakarta ada di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.
Berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dengan pidana kurungan dua bulan dan denda paling banyak Rp500 ribu.
Sebelumnya beredar sebuah video di media sosial Instagram melalui akun @depokfeed yang memperlihatkan rombongan pengendara motor gede (moge) jenis Harley Davidson melintas di jalur khusus Transjakarta wilayah Jakarta Barat.
Akun tersebut juga menuliskan peristiwa tersebut terjadi di jalan utama wilayah Grogol hingga Tomang, Jakarta Barat.
Baca juga: Soal mobil dinas lewat jalur Transjakarta, Polisi: tetap kena tilang
Baca juga: Jalur busway dilarang untuk kendaraan selain Transjakarta
Baca juga: DKI harapkan polisi terapkan tilang elektronik di jalur TransJakarta
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.