SE larangan hukuman fisik sekolah Jabar untuk bentuk karakter positif

2 hours ago 1

Bandung (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan guru memberikan hukuman fisik kepada siswa di sekolah, dengan maksud untuk membentuk karakter positif dari para siswa di daerah itu.

Sekretaris Daerah Jabar Herman Suryatman dikonfirmasi di Bandung, Selasa, mengatakan aturan tersebut berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK), termasuk Madrasah Aliyah (MA) di bawah Kementerian Agama.

Herman juga menyebutkan kebijakan ini menegaskan perubahan pendekatan dalam dunia pendidikan, dari pola disiplin berbasis hukuman menuju pembinaan yang edukatif dan berkarakter.

"Surat edaran sudah dibuat dan didistribusikan. Kami berharap jajaran Dinas Pendidikan baik provinsi, kabupaten/kota, serta Kanwil Kemenag dapat menerapkan sanksi yang bersifat edukatif dan pedagogik," kata Herman.

Baca juga: Dedi Mulyadi keluarkan SE larangan guru beri hukumam fisik ke murid

Herman menyatakan dalam edaran tersebut, Pemprov Jabar menegaskan bahwa setiap bentuk sanksi terhadap pelanggaran siswa harus berorientasi pada pembelajaran, bukan hukuman.

Pendekatan ini, lanjut dia, diarahkan agar guru tidak lagi menggunakan kekerasan atau tindakan fisik dalam mendisiplinkan murid.

"Penyelesaian masalah anak-anak harus edukatif. Tujuannya menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru. Kalau pun ada hukuman, harus mendidik, bukan menyakiti," ujar Herman.

Sebagai gantinya, pemerintah provinsi mendorong sekolah menerapkan sanksi sosial yang konstruktif, seperti kerja bakti, membersihkan ruang kelas, atau kegiatan positif lainnya.

"Pak Gubernur menyampaikan, misalnya siswa bisa diberi sanksi dengan kerja bakti di sekolah. Itu bagus, karena selain disiplin juga menanamkan nilai tanggung jawab," ucapnya.

Menurut Herman, kebijakan ini bukan hanya soal disiplin, tetapi juga soal pembentukan karakter anak di era digital, di mana pengaruh media sosial semakin kuat.

"Anak-anak sekarang punya dinamika yang khas. Pendekatannya tidak bisa keras, tapi harus pedagogik. Kalau tidak diedukasi dengan baik, bisa jadi pengaruh media sosial lebih kuat daripada nasihat guru atau orang tua," katanya.

Baca juga: PGRI Lebak minta SMAN 1 Cimarga kembali menata pendidikan harmonis

Karena itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara sekolah, pemerintah, orang tua, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan belajar yang sehat dan aman.

"Pendidikan itu harus menjadi ruang yang menumbuhkan, bukan menakutkan. Kebijakan ini mengembalikan semangat itu," tutur Herman.

Sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyebut telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bagi para guru agar tidak membuat hukuman fisik kepada murid mereka.

Dedi menyebut pemberlakuan hukuman fisik bagi murid merupakan tindakan yang berisiko melanggar aspek hukum sebagaimana diatur oleh undang-undang.

Dia menambahkan pihak guru bisa mengalihkan hukuman kepada para murid kepada hal-hal yang mendidik, seperti membersihkan halaman, toilet, mengecat tembok, membersihkan kaca, atau membantu tugas sekolah lain.

Surat edaran tersebut dikeluarkan menyusul kejadian perselisihan antara orang tua murid dan pihak salah satu guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Subang, karena hukuman tamparan yang diberikan.

Baca juga: Jabar sebut prioritaskan akses pendidikan anak jawab gugatan rombel

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |