Jakarta (ANTARA) - Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Kehutanan Chairul Syamsuddin mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta lantaran Surat Keputusan (SK) pensiunnya tidak dikeluarkan oleh kementerian itu sejak 2012.
"Pengajuan gugatan telah didaftarkan ke PTUN Jakarta sejak 19 Maret 2025 dengan No 97/G/TF/2025/PTUN JKT. Saat ini sudah masuk tahap pemeriksaan saksi ahli dari Kemenhut," kata kuasa hukum Chairul, Parluhutan Simanjuntak usai sidang di PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu.
Pengajuan gugatan ke PTUN Jakarta Itu lantaran Chairul Syamsuddin yang sudah bekerja di Kemenhut sejak 1989 tak kunjung menerima SK pensiunnya.
Padahal berdasarkan aturan yang ada, usul kenaikan pangkat pengabdian dan pensiun kliennya yang diajukan Kemenhut dengan Surat No S.1134/peg-2/2011 tertanggal 18 November 2011 itu dapat ditindaklanjuti dengan diterbitkannya SK pensiun.
Namun, kata Parluhutan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menolak menerbitkan SK pensiun kliennya dengan alasan bahwa kliennya pernah diberhentikan dengan tidak hormat karena diketahui terdaftar sebagai caleg DPR RI pada 2004.
Baca juga: Anwar Usman cabut banding atas putusan PTUN soal pengangkatan Ketua MK
Menurut dia, kliennya itu mengundurkan diri sebagai caleg pada 10 April 2004, tetapi KPU belum menerima surat pengunduran dirinya tersebut.
Kemudian, MS Ka'ban (sebagai Menhut kala itu) telah memulihkan Chairul Syamsuddin sebagai PNS Kemenhut dengan dikeluarkannya SK.149/Menhut-II/2005 tertanggal 2 Juni 2005.
MS Ka'ban pun membatalkan surat keputusan terkait pemberhentian tidak hormat Chairul Syamsuddin itu setelah mendapatkan surat dari KPU Nomor 373/15/V/2005 tertanggal 12 Mei 2005, yang menyatakan bahwa surat pengunduran diri dari Chairul Syamsuddin sebagai caleg dari Partai Bintang Reformasi (PBR) sudah diterima oleh KPU.
"Pak MS Ka'ban sendiri datang sebagai saksi di persidangan di PTUN Jakarta pada 2 Juli 2025. Beliau mengakui bahwa sudah memulihkan status PNS klien kami," katanya.
Artinya, kata dia, tidak ada sedikitpun penghalang atau yang menghambat bahwa SK pensiun dari Chairul Syamsuddin ini harus dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan.
Baca juga: PTTUN perkuat putusan PTUN Jakarta terkait pembangunan Kedubes India

Namun, dia menyayangkan saksi ahli dari Kemenhut tidak hadir dalam persidangan pada hari ini.
"Nanti pekan depan dari saksi ahli dari Kementerian Kehutanan dan BKN itu akan dihadirkan. Kita berharap jangan lagi ditunda-tunda. Kita sangat kecewa," ujarnya.
Menurut Parluhutan, kasus ini tidak luput dari perhatian Staf Khusus Wakil Presiden RI Bidang Hukum 2009-2025, Satya Arinanto.
Bahkan, Satya Arinanto disebut bersedia menjadi saksi ahli dalam persidangan pada 2 Juli 2025, yang dalam kesaksiannya telah memberi pendapat hukum.
"MS Ka'ban pun bersedia untuk menjadi saksi fakta dan ada Prof Dr Satya Arinanto, guru besar UI dan dia saat ini adalah staf ahli wapres bersedia untuk menjadi saksi ahli. Jadi yang datang itu bersimpati terhadap nasib beliau ini," katanya.
Baca juga: KPU optimistis menang lawan gugatan PDI Perjuangan di PTUN Jakarta
Majelis hakim yang diketuai Himawan Krisbiyantoro SH itu memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (16/7/2025) karena saksi ahli dari Kemenhut tidak hadir.
"Sidang kami tunda pekan depan, Rabu (16/7) dengan pemeriksaan saksi ahli dari Kemenhut," katanya.
Adapun agenda sidang ini turut dihadiri oleh ormas GRIB Jaya Jakarta Timur sebagai bentuk dukungan bagi masyarakat untuk mencari keadilan.
"Kita dari GRIB ini membela rakyat yang tertindas. Kita memberi dukungan penuh kepada masyarakat yang membutuhkan," tambah Dansatgas DPC GRIB Jaya Jakarta Timur, Hendri Nikilu.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.