Jakarta (ANTARA) - Komisi VI DPR RI bersama pemerintah resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merevisi 84 pasal untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II atau paripurna DPR.
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menyatakan seluruh fraksi menyetujui hasil pembahasan Panja.
“Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II di paripurna,” kata Anggia sebelum mengetuk palu mengakhiri sesi penyetujuan.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mewakili pihak pemerintah yang hadir menegaskan bahwa pemerintah mendukung penuh langkah DPR.
Ia menilai revisi ini mengakomodasi kebutuhan hukum, putusan Mahkamah Konstitusi, serta tuntutan tata kelola modern.
“Revisi ini penting untuk memastikan BUMN lebih transparan, profesional, dan memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN Andre Rosiade menyampaikan bahwa revisi kali ini mencakup perubahan besar yang menegaskan arah baru tata kelola perusahaan negara.
“Ada 84 pasal yang kita ubah dalam RUU ini, seluruh materi sudah disinkronisasi termasuk penyempurnaan batang tubuh dan penjelasan yang diperlukan,” kata Andre di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan pokok-pokok utama revisi di antaranya pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN) sebagai lembaga baru, penambahan kewenangan dalam mengoptimalkan peran BUMN, serta pengaturan dividen saham seri A dwiwarna yang dikelola BPBUMN atas persetujuan Presiden.
Ketentuan penting lainnya adalah larangan rangkap jabatan bagi Menteri maupun Wakil Menteri di organ BUMN sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Revisi juga menghapus aturan yang sebelumnya tidak mengakui direksi, komisaris, dan dewan pengawas sebagai penyelenggara negara.
Andre menambahkan, Panja memasukkan aturan kesetaraan gender agar perempuan dapat menduduki jabatan direksi, komisaris, maupun posisi manajerial di lingkungan BUMN. Selain itu, RUU juga memperkuat aspek transparansi melalui kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan audit serta pengaturan perpajakan transaksi yang melibatkan holding operasional, holding investasi, maupun pihak ketiga.
Baca juga: Panja RUU BUMN ubah 84 pasal, atur larangan rangkap jabatan
Baca juga: Komisi VI DPR sepakat istilah Kementerian BUMN dihapus dalam RUU
Pewarta: Aria Ananda
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.