Jakarta (ANTARA) - Sidang kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap yang menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa, kembali diwarnai kericuhan akibat adanya tudingan penyusup.
Tudingan tersebut diarahkan kepada segerombolan pemuda yang memakai kaos putih bertuliskan #SaveKPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis.
Saat sidang Hasto akan dimulai pada pukul 10.00 WIB, para pemuda tersebut sudah dicegat masuk oleh satpam, polisi, serta satuan tugas (satgas) PDIP berbaret merah ke ruang sidang.
Namun di tengah persidangan berjalan, salah satu pemuda berhasil masuk ke ruang sidang dan duduk di ruangan untuk menyaksikan persidangan.
Baca juga: Mantan anggota Bawaslu benarkan PAW Harun Masiku digaransi Hasto
Kemudian sekitar pukul 12.00 WIB, sidang pun diskors untuk waktu shalat dan makan siang. Setelah Hakim Ketua Rios Rahmanto mengetuk palu sebagai tanda skors sidang, para pendukung Hasto di ruang sidang pun meneriakkan pemuda berkaos putih tersebut sebagai penyusup.
"Penyusup itu ada penyusup," kata salah seorang pendukung Hasto yang mengenakan kaos merah bergambar wajah Sekjen DPP PDIP tersebut.
Setelah itu, petugas keamanan pun mengeluarkan pemuda tersebut dari ruang sidang, yang dilanjutkan dengan satgas PDIP, satpam, dan polisi turut mengeluarkan segerombolan pemuda lainnya dengan kaos putih itu dari pengadilan.
Para pemuda itu pun disoraki oleh pendukung Hasto hingga dilempar dengan botol saat dikeluarkan dari pengadilan.
Setelah para pemuda yang dituding penyusup tersebut dikeluarkan dari pengadilan, sidang Hasto kembali dilanjutkan pada pukul 13.30 WIB dengan kondusif.
Adapun di luar PN Jakarta Pusat, terdapat pula ratusan massa pendukung Hasto yang melakukan berbagai aksi, mulai dari orasi hingga menyanyikan mars PDIP.
Sebelumnya kericuhan juga pernah terjadi pada sidang Hasto tanggal 17 April 2025 di lokasi yang sama, yang juga akibat adanya tudingan penyusup.
Baca juga: Sidang Hasto sempat gaduh akibat empat orang dituding penyusup
Sidang kasus yang menyeret Hasto sebagai terdakwa kali ini beragendakan pemeriksaan saksi. Terdapat dua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina serta pengacara PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah.
Persidangan kembali diskors pada pukul 17.00 WIB untuk waktu sholat dan makan malam. Sidang pemeriksaan saksi akan dilanjutkan kembali pukul 19.00 WIB.
Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka, pada rentang waktu 2019–2024.
Sekjen DPP PDIP itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota KPU periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.
Baca juga: Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio jadi saksi di sidang kasus Hasto
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019–2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan penggantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019–2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025