P2MI gandeng PWKI Batam cegah PMI ilegal

4 hours ago 4
Yang terpenting, permasalahan utama terhadap perlindungan PMI ini adalah karena mereka berangkat secara ilegal

Batam (ANTARA) - Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menggandeng Persatuan Wanita Kristen Indonesia (PWKI) Kota Batam terkait perlindungan PMI lewat pendampingan dan sosialisasi mencegah keberangkatan secara non-prosedural atau ilegal.

Menteri P2MI Abdul Kadir Karding hadir menandatangani nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian P2MI dan PWKI di Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis. Disaksikan pula oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura dan Wakil Waki Kota Batam Li Claudia.

“PWKI ini kelompok cukup solid, organisasi cukup besar dan mereka juga memang di lapangan orang-orang yang selama ini terlatih melakukan pendampingan dan pengorganisasian di masyarakat,” kata Karding.

Karding mengatakan ada banyak permasalahan dalam penanganan PMI yang membutuhkan kerja sama dan kolaborasi dengan semua pihak, termasuk organisasi masyarakat dan organisasi keagamaan.

Baca juga: Menteri P2MI kunjungan kerja ke Batam, ini agendanya

Dia menjelaskan, dari 4,3 juta PMI yang berangkat secara prosedural atau legal, 80 persen bekerja di sektor domestik atau rumah tangga. Dari jumlah itu, 67 sampai 70 persen adalah perempuan dengan tingkat pendidikan rata-rata lulusan SD, SMP dan sebagian kecil yang SMA.

Rendahnya tingkat pendidikan, dan kebanyakan perempuan, membuat PMI rawan menjadi korban tindak pidana kekerasan, rawan ketidakadilan, rawan terhadap eksploitasi, rawan terhadap kemungkinan perdagangan orang, serta kebanyakan PMI perempuan dikirim ke negara-negara yang tidak bersahabat dengan pekerja migran Indonesia.

“Dari data itu bisa kita bayangkan berapa anak yang ditinggalkan orang tuanya yang bekerja di luar negeri, bagaimana pola asuhnya, bagaimana tumbuh kembangnya, bagaimana nasibnya, seperti apa pertumbuhan mentalnya, ini sudah jadi tugas berat kita bersama,” kata Karding.

Selain itu, persoalan lain yang muncul dari pekerja migran ini, di mana karena hubungan jarak jauh banyak rumah tangga PMI perempuan yang berakhir, karena suaminya menikah lagi, ada juga yang punya anak selama bekerja di luar negeri yang disebut dengan istilah “anak oleh-oleh”.

“Saya cerita, karena ada masalah, anak oleh-oleh ini di negara di sana tidak akui, di negara Indonesia tidak diakui, administrasi akte kelahirannya seperti apa, ini problem,” ujarnya.

Baca juga: KP2MI-KBRI Den Haag kaji peluang pengiriman pekerja migran ke Belanda

Melalui MoU ini, kata Karding, peran PWKI melakukan pemberdayaan terhadap fase-fase yang disampaikan tadi, PWKI bisa ikut pemberdayaan dari sisi literasi keuangan yang bagus, terlibat dalam pendampingan keluarga, terlibat bagaimana menjaga anak-anak PMI tumbuh kembang dan mendapat pola asuh yang bagus.

“Yang terpenting, permasalahan utama terhadap perlindungan PMI ini adalah karena mereka berangkat secara ilegal,” kata Karding.

PWKI diharapkan dapat menyosialisasikan akibat dari PMI yang berangkat secara ilegal. Apabila berangkat secara ilegal, negara tidak mengetahui siapa yang memberi kerja, di mana alamat kerjanya, kontrak kerjanya seperti apa, bagaimana jaminan sosialnya, serta asuransinya. Dan ketika ada masalah baru melapor ke negara.

Persoalan lainnya, jumlah PMI yang berangkat ilegal hampir sama atau lebih banyak dari yang prosedural.

Baca juga: KemenP2MI-KPAI soroti pengasuhan anak-anak pekerja migran

“Saya minta tolong, karena mereka (PMI ilegal) ini berangkat lewat calo atau sindikat. Termasuk yang mengalami perdagangan orang itu rata-rata awal mulanya PMI yang berangkat secara ilegal,” paparnya.

Melalui kerja sama ini, PWKI dapat menyosialisasikan kepada masyarakat kalau ingin bekerja ke luar negeri dapat menempuh cara-cara yang prosedural agar terlindungi.

“Agar negara bisa hadir, agar negara bisa membantu kalau terjadi apa-apa. Karena tugas negara salah satunya melindungi segenap warga negara Indonesia,” kata Karding.

Baca juga: KP2MI beri syarat kepada Oman jika ingin jadi negara penempatan PMI

Baca juga: KP2MI gandeng BPS integrasikan data pekerja migran di luar negeri

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |