Bandarlampung (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung menyita 326 ekor burung dilindungi yang akan diseludupkan dari Sumatera ke Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan mengenai perdagangan satwa, petugas gabungan dari Karantina Lampung bersama Polairud Baharkam Mabes Polri dan organisasi konservasi FLIGHT Protecting Indonesia's Birds berhasil mengamankan 326 ekor burung. Dimana hampir separuhnya merupakan jenis-jenis yang dilindungi,” ujar Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan berdasarkan keterangannya di Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan puluhan boks berisi burung dengan berbagai jenis di dalam kabin sopir. Kemudian petugas mengarahkan kendaraan ke Kantor Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Bakauheni untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
"Dari hasil pemeriksaan ditemukan 326 ekor burung. Dengan 132 ekor di antaranya merupakan jenis yang dilindungi. Beberapa jenis burung yang dilindungi diantaranya ada 22 ekor burung madu sepah raja, 49 ekor cica daun sayap biru atau cucak ranting," katanya.
Kemudian ada 28 ekor burung cica daun kecil atau cucak ijo mini, 30 ekor cica daun besar atau cucak ijo, tiga ekor cica daun Sumatera atau kinoi. Adapun jenis lainnya yang ditemukan yaitu 35 ekor burung madu pengantin atau kolibri ninja, 132 ekor burung madu sriganti atau kolibri, 11 ekor siri-siri, 12 ekor cucak jenggot, dan empat ekor kapas tembak.
"Berdasarkan informasi dari supir, burung-burung tersebut dititipkan oleh seseorang, dan diangkut dari pinggir jalan di wilayah Pekanbaru dan rencananya akan dibawa ke Cakung, Jakarta Timur dan Bekasi," ucap dia.
Menurut dia, terhadap pelaku pelanggaran, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Pelaku dapat diancam hukuman kurungan 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.
"Seluruh satwa kini berada di bawah pengawasan Karantina Lampung untuk penanganan lebih lanjut. Sementara proses hukum terhadap pelaku masih berjalan. Kami mengucapkan apresiasi atas sinergitas kepolisian, NGO, hingga kita berhasil kembali mengamankan upaya penyelundupan satwa liar. Khususnya burung-burung yang dilindungi yang merupakan satwa endemik Sumatera," tambahnya.
Ia mengharapkan kedepannya kasus tersebut membuat jera dan masyarakat bisa semakin patuh dengan tidak memperdagangkan satwa dilindungi.
"Kasus ini sedang kita proses penyidikan. Harapannya memang kegiatan-kegiatan pelanggaran seperti ini kedepannya dapat terus berkurang dalam upaya komitmen kita melindungi sumber daya genetik, dan keanekaragaman hayati Indonesia khususnya di Lampung," ujar dia lagi.
Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025