Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Anak di Ranah Digital (PP Tunas) merupakan acuan bersama bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) melindungi anak di ruang digital.
Melalui kegiatan rapat bersama para PSE khususnya dari platform media sosial di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Kamis, Nezar mengatakan hal itu perlu dijadikan persepsi bersama oleh para PSE agar pelindungan anak di ruang digital bisa optimal.
"Memang ada batas waktu dua tahun, untuk bersiap melaksanakan secara penuh (PP Tunas). Dan kita semua sudah bisa mengacu ke sana untuk memberikan ruang aman, ruang digital yang aman buat anak-anak," kata Nezar.
Baca juga: Menkomdigi minta orang tua ikuti PP Tunas soal akses anak ke medsos
Dalam acara yang membahas tentang pengendalian konten negatif melalui platform-platform digital yang beroperasi di Indonesia tersebut, Nezar mengatakan bahwa sebelum adanya PP Tunas setiap platform memiliki karakter dan kebijakan yang berbeda-beda dalam menangani konten negatif.
Namun, dengan adanya kepastian hukum lewat PP Tunas dan juga Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang telah disiapkan Kementerian Komdigi, harapannya para PSE bisa lebih mudah menyamakan persepsi dalam memerangi konten negatif yang mengincar anak di ruang digital.
Nezar Patria meyakini saat ini publik menginginkan agar platform digital dan pemerintah dapat peduli dengan kemunculan konten negatif di platform digital.
Baca juga: Kemkomdigi libatkan Universitas Udayana dalam sosialisasi PP Tunas
Oleh karenanya, Kementerian Komdigi dan penyelenggara platform digital membutuhkan titik persamaan dalam tingkat norma dan prinsip penanganan konten negatif.
Melalui forum diskusi yang mempertemukan pemerintah dan para PSE harapannya semua pihak bisa menyamakan persepsi dan berkomitmen menjaga ruang digital yang aman, nyaman, serta produktif terkhusus untuk anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa.
“Karena perlindungan anak di ruang digital menjadi tanggung jawab bersama,” Nezar menutup pernyataannya.
Baca juga: Pemerintah wajibkan PSE klasifikasi layanan untuk lindungi anak-anak
Baca juga: Kemkomdigi atur PSE tingkatkan teknologi jaga anak di ruang digital
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2025