Siapa pengganti wali nikah jika ayah non-muslim? Ini penjelasannya

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Pernikahan adalah pengikatan lahir batin antara pria dan wanita menjadi suami istri, yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal karena Tuhan Yang Maha Esa. Pernikahan pun menjadi bentuk dalam menjaga keturunan manusia atau disebut hifzh an-nasl.

Dalam Islam sendiri, pernikahan tidak bisa dilakukan secara asal tanpa aturan. Ada berbagai ketentuan atau syarat yang harus dipenuhi agar pernikahan itu dianggap sah.

Hal ini disebut dengan rukun nikah, yang terdiri atas lima hal, yakni mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua orang saksi, serta akad atau ijab qabul.

Salah satu rukun yang harus dipenuhi adalah adanya wali. Kedudukan wali ini sangat penting karena tidak akan sah atau batal suatu pernikahan jika tanpa adanya seorang wali.

اَلْوَلِيُّ أَحَدُ أَرْكَانِ النِّكَاحِ فَلَا يَصِحُّ إِلَّا بِوَلِيٍّ

Artinya: “Wali adalah salah satu rukun nikah, maka nikah tidak sah tanpa wali”.

Wali merupakan sosok yang akan bertindak sebagai pengasuh pengantin wanita ketika akad nikah dilangsungkan dan akan melakukan janji nikah dengan pengantin pria.

Baca juga: Penghulu harus kuasai bidang hukum, bukan sekadar pelayan nikah

Dalam fikih, wali nikah adalah keluarga (orang terdekat) dari pengantin wanita yang telah diberikan hak oleh Allah SWT untuk menikahkan dirinya.

Dalam hal ini wali pun bukanlah sembarang orang, ada juga syarat-syarat yang mengikat di dalamnya, yakni haruslah beragama Islam, baligh atau dewasa, berakal atau tidak gila, merdeka, laki-laki, dan adil. Apabila syarat-syarat wali ini tidak terpenuhi, tidak sah seseorang untuk menjadi seorang wali.

Lantas, bagaimana jika keluarga pengantin wanita khususnya ayahnya tidak beragama Islam? Apakah pengantin wanita masih bisa menikah?

Jika ayah pengantin wanita adalah seorang non-muslim, maka bisa digantikan dengan keluarga dari pihak ayah itu sendiri sesuai urutannya.

Karena pada ketentuannya, wali itu didasarkan pada alur nasab atau garis keturunan, dalam hal ini disebut dengan wali nasab.

Wali nasab merupakan laki-laki yang memiliki hubungan keluarga dengan pengantian wanita. Ketentuan urutannya adalah sebagai berikut:

  • Ayah
  • Kakek dari ayah
  • Saudara laki-laki kandung, baik kakak ataupun adik pengantin wanita
  • Saudara laki-laki seayah saja
  • Anak laki-laki dari saudara kandung
  • Anak laki-laki dari saudara seayah saja
  • Paman dari ayah
  • Sepupu atau anak laki-laki paman dari ayah

Baca juga: Ini kata Pram alasan anak muda di Jakarta takut menikah

Urutan wali tersebut tidak boleh dilangkahi, seperti apabila kakek dari ayah memenuhi syarat sebagai wali, maka saudara laki-laki kandung ayah tidak bisa menjadi wali nikah.

Namun, jika dalam urutan wali nasab tersebut tidak ada yang memenuhi syarat untuk menjadi seorang wali, misalnya non muslim, maka pengantin wanita disebut tidak mempunyai wali dan bisa dinikahkan oleh wali hakim atau penguasa yang sah.

Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW dalam H.R Ahmad, yang menyebutkan bahwa sultan (penguasa) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.

Hakim dalam hal ini bukan yang bertugas di pengadilan, melainkan pemimpin yang sah. Di Indonesia sendiri, pemimpin yang sah saat ini adalah Presiden Republik Indonesia yakni Presiden Subianto, bisa menjadi wali bagi seorang wanita yang tidak mempunyai wali.

Kendati demikian, sulit untuk mendatangkan Presiden Prabowo sebagai wali nikah. Maka, pejabat-pejabat di bawahnya yang berwenang menggantikannya, yakni seorang pemimpin yang berada di bawah naungan Menteri Agama RI.

Pada praktiknya langsung, Kemenag akan kembali memberikan wewenang tersebut ke Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) tingkat daerah atau pejabat lain untuk menjadi wali hakim bagi pengantin wanita yang tidak mempunyai wali nikah.

Baca juga: Wali Kota Bogor minta ASN beri kemudahan kepada warga

Baca juga: Menikah dengan WNA tak menjamin dapat perbaiki keturunan

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |