Jakarta (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas (Bazis) Jakarta Timur mengikutkan 100 siswa ke dalam program penebusan ijazah pada periode Januari-Juni 2025.
"Penebusan ijazah ini dari jenjang SD hingga SMA dan sederajat untuk sekolah swasta, sebanyak 100 siswa. Semua tanggungan biaya sekolah kita bantu selesaikan," kata Koordinator Baznas (Bazis) Jakarta Timur Eka Napisah di Jakarta Timur, Senin.
Baca juga: Baznas Jaksel diminta lakukan bedah rumah yang terbakar di Tebet
Penebusan ijazah ini menjadi bagian dari program sosial yang dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu.
Menurut Eka, dari 100 ijazah yang ditebus itu nilainya sekitar Rp400 juta. Seluruh kebutuhan itu dipenuhi melalui penyelenggaraan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang ditunaikan kepada orang yang berhak menerima (mustahik).
"Ijazah ini tentu sangat penting karena sangat berguna untuk melamar pekerjaan maupun melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi," ujar Eka.
Eka menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur Wilayah 1 dan 2 agar seluruh proses penebusan ijazah berjalan dengan baik dan sesuai prosedur.
Baca juga: Baznas DKI bakal tebus 6.000 ijazah pada 2025
"Kami sangat mendukung kebijakan Pak Gubernur Jakarta untuk melakukan pemutihan atau penebusan ijazah. Kami siap menindaklanjuti permohonan dengan tentunya melakukan tahapan-tahapan yang diperlukan, termasuk ada proses verifikasi," jelas Eka.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebutkan jumlah ijazah yang tertahan di sekolah-sekolah mencapai belasan ribu dan ini yang menjadi alasan bagi Dinas Pendidikan DKI Jakarta menjalankan program pemutihan ijazah.
Belasan ribu ijazah warga DKI Jakarta yang masih ditahan pihak sekolah karena pemiliknya tidak sanggup untuk menebus.
Pada tahap pertama, Pemprov DKI sudah telah menebus ijazah tertahan sebanyak 117 orang lulusan dengan total nilai mencapai Rp596.422.200. Penebusan ijazah ini terlaksana berkat kerja sama dengan Baznas (Bazis) DKI Jakarta.
Adapun syarat pengajuan pengambilan ijazah tertunda yakni memiliki KTP DKI Jakarta, berdomisili di DKI Jakarta, lulusan satuan pendidikan swasta di DKI Jakarta, melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Baca juga: Peduli sanitasi bersih, Baznas DKI-Paljaya sedot tangki septik masjid
Kemudian, berasal dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kelurahan, dan tidak bekerja formal.
Bagi peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan dana KJP Plus untuk alokasi bantuan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sudah didebit oleh satuan pendidikan.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.