Jakarta (ANTARA) - Prasasti Center for Policy Studies (Prasasti) menilai wacana perubahan status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi badan akan lebih memudahkan dalam hal pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan pelat merah.
Program and Policy Director Prasasti Piter Abdullah mengatakan beberapa perusahaan yang berada di bawah BUMN kini telah dikelola oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), sehingga fokus pengawasan mendatang hanya pada korporasi yang tersisa.
"Pasca menjadi badan, saya perkirakan ruang lingkup pengawasan badan pengelola BUMN akan lebih fokus hanya terhadap BUMN yang tidak diawasi dan dikelola oleh Danantara. Jadi seharusnya akan lebih baik," ujar Piter saat dihubungi, di Jakarta, Kamis.
Perubahan status ini, juga dianggap Piter tidak akan mempengaruhi tata kelola operasional BUMN secara signifikan. Menurutnya, wacana perubahan status ini lantaran cakupan BUMN menjadi lebih kecil, sehingga perlu diturunkan menjadi badan.
Ia juga menyampaikan bahwa wacana status baru bagi BUMN merupakan langkah yang tepat untuk kondisi perekonomian Indonesia saat ini.
Lebih lanjut, pemerintah diminta untuk melakukan komunikasi yang efektif terhadap perusahaan-perusahaan BUMN terkait dengan perubahan status ini. Hal ini diperlukan agar tidak terjadi gejolak internal, khususnya pada BUMN yang sudah melantai di bursa.
"Langkah terbaik adalah dengan melakukan komunikasi yang efektif untuk menjelaskan latar belakang dan tujuan serta dampaknya terhadap BUMN-BUMN, terutama BUMN yang sudah go public," kata Piter pula.
Pemerintah sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang terdapat wacana untuk menurunkan status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN.
Dengan begitu, Kementerian BUMN tidak akan melebur dengan BPI Danantara, tetapi tetap sebagai badan tersendiri.
Urgensi revisi UU BUMN dilakukan karena sejauh ini fungsi Kementerian BUMN sudah diambil oleh BPI Danantara. Saat ini, Kementerian BUMN hanya berfungsi untuk adalah regulator pemegang saham Seri A dan menyetujui Rancangan Peraturan Perusahaan (RPP).
Revisi ini juga untuk mengakomodir atau memasukkan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait BUMN. Nantinya, putusan soal wakil menteri yang dilarang untuk menjabat sebagai komisaris BUMN juga bakal dimasukkan ke dalam revisi UU tersebut.
DPR RI berupaya agar revisi UU BUMN bisa selesai sebelum penutupan masa sidang ini, atau sebelum tanggal 2 Oktober 2025.
Baca juga: Dasco: Status Kementerian BUMN akan turun jadi Badan Penyelenggara
Baca juga: Analis: Perubahan Kementerian BUMN baik selama transparan ke publik
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.