Jakarta (ANTARA) - Seleksi pimpinan Anggota Dewan Komisioner (ADK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dinilai perlu dipercepat guna menjaga stabilitas sistem keuangan.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, berpendapat kevakuman kepemimpinan di LPS berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional secara keseluruhan.
Sementara masa jabatan Plt Ketua Dewan Komisioner LPS Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono sebagai ADK LPS akan berakhir pada 23 September 2025.
Didik saat ini tercatat sebagai satu-satunya ADK LPS dari internal, setelah ADK lainnya, Lana Soelistianingsih masa jabatannya sudah berakhir beberapa bulan lalu.
Baca juga: Menguji terobosan Purbaya, dari LPS ke Kemenkeu
Sedangkan anggota ADK yang juga Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa kini menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Padahal, kata Esther, LPS berkewajiban menjamin semua simpanan nasabah di bank maksimal Rp2 miliar.
Selain itu, LPS juga bertugas melakukan program resolusi bank yang mengalami kesulitan keuangan, baik melalui penyehatan dengan penyertaan modal sementara (PMS) dan mendirikan bank perantara (bridge bank), maupun melalui penutupan (likuidasi).
Hal itu bertujuan untuk melindungi kepentingan deposan, menjaga stabilitas keuangan nasional, dan meminimalkan kerugian bagi pembayar pajak.
Baca juga: LPS tunjuk Didik Madiyono sebagai Plt Ketua DK untuk gantikan Purbaya
“Dengan tugas dan fungsi LPS yang krusial dalam sistem keuangan, maka lembaga tersebut tidak akan bisa mengambil keputusan penting, jika sewaktu-waktu ada bank atau BPR yang memerlukan penanganan lebih lanjut, seperti ada BPR yang hendak dilikuidasi atau bank yang kalah kliring,” tambahnya.
Di sisi lain, Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto mengatakan beberapa pimpinan baik ADK dari internal maupun pejabat Ex Officio masa jabatannya akan berakhir.
Selain dari internal, kata Jimmy, dua dari tiga ADK Ex Officio yakni Luki Alfirman dari Kementerian Keuangan dan Aida S Budiman dari Bank Indonesia (BI) juga akan berakhir masa jabatannya pada 23 September 2025.
Dengan demikian, satu-satunya ADK Ex Officio yang masih menjabat setelah 23 September 2025 adalah Dian Ediana Rae dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Ekonom: Menkeu diganti berpotensi geser pendekatan fiskal pemerintah
Menurut Jimmy, untuk pejabat Ex Officio relatif tidak terlalu membutuhkan waktu untuk proses penempatannya, karena tidak melalui mekanisme fit and proper test, hanya penunjukkan dari kementerian/lembaga yang bersangkutan.
“ADK dari internal yang perlu dipikirkan karena waktunya praktis tidak sampai 10 hari lagi,” jelas dia.
Pentingnya ada ADK dari internal papar Jimmy karena dalam pengambilan keputusan di LPS, terutama untuk hal-hal yang strategis seperti resolusi bank mekanismenya 50+1. Dengan jumlah ADK LPS enam orang, tiga dari ex Officio dan tiga dari dalam, maka untuk bisa mengambil keputusan, minimal harus tiga suara plus satu.
“Kalau pejabat EX Officio ada tiga misalnya, minimal ada satu ADK dari internal agar bisa mengambil keputusan,” katanya.
Baca juga: Rupiah melemah dipengaruhi pergantian Menteri Keuangan
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.