Denpasar (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra mengatakan desa adat mempunyai peran penting dalam memitigasi perubahan iklim.
Ia dalam Pekan Iklim Bali 2025 di Denpasar, Senin, mencontohkan konsep Tri Hita Karana dalam masyarakat desa adat menjalankan kehidupan.
“Jangan lupa desa adat kita dengan Tri Hita Karana menjaga keseimbangan dengan Tuhan, manusia, dan lingkungan, bagaimana masyarakat Bali dan desa adat menjaga lingkungannya supaya tetap lestari, jadi sudah masuk dalam ruang lingkup adaptasi dan mitigasi perubahan iklim,” kata Dewa Indra.
Di Bali, menurutnya desa adat sangat adaptif dalam menghadapi dampak-dampak perubahan iklim.
Contoh saja pada sektor pertanian, dimana setiap tahapan pertanian ada pertimbangan iklim seperti saat penentuan waktu menanam dan memanen juga sistem pengairan yang terstruktur.
Pekan Iklim Bali 2025 yang digelar World Resources Institute (WRI) Indonesia bersama Pemprov Bali sendiri mengulas bagaimana aktor-aktor lokal berperan dalam mengimplementasikan target pengurangan emisi dari pemerintah pusat.
Sekda Dewa Indra menilai ini sesuai dengan peran kuat masyarakat desa adat, bahkan tidak hanya di Bali, melainkan di Sumatera Barat dengan nagari mereka mampu memegang peran penting.
“Kita di Bali sama dengan di Sumatera Barat, kebetulan kita disebut desa adat, kalau di sana nagari, sama kuat, disana 81 persen nagari ada di kawasan hutan, dia menjaga hutan,” kata Sekda Bali.
Langkah-langkah desa adat ini menurutnya bukti bahwa rencana pemerintah pusat dalam pengurangan emisi telah berjalan di daerah, sebab substansi dari pengendalian emisi adalah menjaga hutan agar produksi oksigennya lebih tinggi.
“Kalau hutannya lestari baik dari masyarakat desa adat dan nagari, sebenarnya kita sudah berada di jalur pengurangan emisi, belum lagi kalau produksi karbon bisa kita kurangi,” ujarnya.
Indonesia sendiri menaruh target emisi nol bersih pada 2060 dan Pemprov Bali berambisi tercapai pada 2045, sehingga daerah harus menjadi ujung tombak untuk mendorong dan memungkinkan terjadinya gerakan bersama menuju target mitigasi maupun adaptasi berbasis kearifan lokal.
“Langkah-langkah menuju tahun 2045 telah kami tetapkan sejak tahun 2018, 2019, 2020, dan sampai dengan 2025 ini semakin progresif dari tahun ke tahun, untuk mewujudkan komitmen tersebut tentu saja peran serta semua pihak sangat dibutuhkan,” kata Sekda Dewa Indra.
Baca juga: Kejati Bali libatkan desa adat dalam penyelesaian hukum
Baca juga: Bali percepat payung hukum lembaga baru penuntas perkara di desa adat
Baca juga: Gubernur Bali perkuat peran desa adat cegah kriminalitas
Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.