Jakarta (ANTARA) - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto sejatinya tidak pernah menyampaikan akan membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) terkait demonstrasi yang berujung rusuh pada akhir Agustus 2025 lalu.
Pras, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa wacana pembentukan TGPF itu semula berasal setelah pertemuan Presiden Prabowo dengan para tokoh dari Gerakan Nurani Bangsa pada 11 September lalu.
"Di situ disampaikan bahwa Bapak Presiden telah setuju membentuk tim gabungan pencari fakta atau tim investigasi. Yang perlu kami sampaikan bahwa di dalam pertemuan tersebut, Bapak Presiden tidak pernah menyampaikan hal tersebut. Yang beliau sampaikan bahwa proses investigasi terhadap kejadian beberapa waktu yang lalu sudah berjalan," kata Pras saat memberikan keterangan pers di ruang media, Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.
Presiden Prabowo dalam pertemuan dengan tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB), kata Pras, telah menjelaskan bahwa proses investigasi terhadap aksi unjuk rasa pada akhir Agustus lalu telah berjalan.
Oleh karenanya, Istana pun menekankan bahwa Presiden Prabowo tidak pernah menyampaikan rencana pembentukan tim gabungan pencari fakta.
"Dalam kesempatan ini perlu kami luruskan bahwa Bapak Presiden tidak pernah menyampaikan ingin membentuk atau menyetujui pembentukan tim investigasi tersebut," kata Pras.
Di sisi lain, Presiden juga menghormati inisiatif dari enam lembaga negara (LN) HAM yang telah membentuk tim penyelidik non-yudisial independen terkait demo tersebut.
Pras meminta untuk membiarkan penyelidikan itu berjalan dan pemerintah siap membantu mencari jalan keluar jika terdapat kendala.
"Biarkan prosesnya berjalan dan kalau kemudian dalam prosesnya itu terdapat kendala, ya kita akan coba membantu untuk mencari jalan keluarnya," kata Pras.
Dalam kesempatan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebutkan Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan tidak akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait demonstrasi yang berujung rusuh pada akhir Agustus 2025 lalu.
Menurut Presiden, yang disampaikan Yusril, tim bentukan enam LN HAM tersebut lebih kuat kedudukan dan independensinya dibandingkan TGPF yang apabila dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres), pada akhirnya bertanggung jawab kepada Presiden.
Adapun enam LN HAM dimaksud, yakni Komisi Nasional (Komnas) HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas Disabilitas (KND), Ombudsman, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dia menuturkan keenam lembaga negara HAM itu dibentuk dengan undang-undang (UU) dan menjalankan tugas serta kewenangannya sesuai amanat UU, di mana pemilihan anggota dan komisionernya juga dilakukan melalui seleksi yang ketat.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati/Andi Firdaus
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.