Jakarta (ANTARA) - Warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan atas kemauan sendiri dikenai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan terbaru yang ditetapkan pemerintah.
Tarif tersebut menjadi salah satu biaya administrasi dalam proses kehilangan kewarganegaraan Indonesia melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum, tarif untuk permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia atas permohonan sendiri kepada Presiden ditetapkan sebesar Rp5.000.000 per permohonan. Ketentuan tersebut mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan.
Pelepasan status WNI bukan merupakan proses yang dilakukan secara otomatis atas permintaan pemohon. Permohonan harus diajukan melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah dan akan diproses oleh Kementerian Hukum sebelum keputusan mengenai kehilangan kewarganegaraan diterbitkan oleh Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut informasi mengenai tarif dan proses pelepasan status WNI.
Tarif pelepasan status WNI
Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, biaya PNBP untuk permohonan Surat Keputusan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden adalah Rp5.000.000 untuk setiap permohonan.
Tarif tersebut merupakan biaya administrasi negara dan belum termasuk dokumen atau persyaratan lain yang mungkin diperlukan selama proses berlangsung.
Baca juga: Kemenkum: Permohonan pelepasan status WNI diajukan secara daring
Siapa yang dapat mengajukan?
Permohonan dapat diajukan oleh WNI yang ingin melepaskan status kewarganegaraannya atas kemauan sendiri dengan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai kewarganegaraan Indonesia. Permohonan tersebut tidak langsung mengakibatkan hilangnya status WNI sebelum adanya keputusan resmi dari pemerintah.
Bagaimana prosesnya?
Pemohon harus mengajukan permohonan sesuai prosedur yang ditetapkan Kementerian Hukum. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, permohonan akan diproses hingga diterbitkan Surat Keputusan mengenai kehilangan kewarganegaraan oleh Presiden apabila seluruh ketentuan telah dipenuhi.
Apa akibat setelah status WNI dilepas?
Setelah keputusan kehilangan kewarganegaraan diterbitkan, seseorang tidak lagi memiliki hak dan kewajiban sebagai WNI. Status kewarganegaraan Indonesia berakhir sesuai keputusan yang telah ditetapkan dan yang bersangkutan akan mengikuti ketentuan hukum sesuai kewarganegaraan yang dimilikinya. Proses ini juga berdampak pada dokumen kependudukan dan keimigrasian Indonesia yang sebelumnya dimiliki.
Pemerintah menetapkan tarif tersebut sebagai bagian dari PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum. Masyarakat yang akan mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan disarankan mempelajari seluruh persyaratan dan konsekuen hukumnya sebelum mengajukan permohonan agar proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Menkum: Tak perlu resah soal tarif naturalisasi dan lepas status WNI
Baca juga: Menkum tegaskan tak mudah lepas maupun dapat status WNI
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































