Jakarta (ANTARA) - Analis Kebijakan Transportasi, Azas Tigor Nainggolan berpendapat revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menjadi kesempatan pemerintah menyelesaikan masalah bisnis ojek daring (ojek online/ojol) yang memicu aksi unjuk rasa pengemudi pada Selasa ini.
"Pemerintah dan DPR RI dapat menyelesaikan masalah ini dengan mengakui serta mengatur bisnis ojek online dalam Revisi UU 22/2009," ujar Tigor melalui pesan teksnya di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Kemenhub pastikan bahas tuntutan ojol soal potongan tarif aplikasi
Menurut dia, dengan adanya pengakuan hukum, maka akan ada kepastian hukum dan perlindungan bisnis untuk pengguna, pengemudi, dan perusahaan yang berbisnis terkait dengan sistem transportasi daring.
Tigor mengatakan, adanya kepastian hukum atas bisnis transportasi daring akan memberikan ruang otoritas kepada pemerintah dan negara untuk hadir.
"Jika pemerintah benar-benar membantu dan menyelesaikan masalah transportasi ojek online, maka atur dan akui ojek online. Salah satu agenda yang harus dilakukan oleh pemerintah dan DPR RI mengakui transportasi online dalam UU revisi UU LLAJ 22/2009," jelas dia.
Baca juga: Lebih seribu ojol padati jalan Medan Merdeka Selatan untuk unjuk rasa
Tigor berpendapat, aksi unjuk rasa pengemudi ojol pada Selasa ini menuntut adanya perbaikan masalah antara lain tingginya biaya potong aplikasi, tarif promo dan status hubungan kerja ojek online.
Potongan aplikator sekitar 20-30 persen dari tarif per pesanan kepada para pengemudi transportasi online terus menjadi tuntutan untuk diturunkan atau ditiadakan.
"Pendapatan para pengemudi yang sudah sedikit dipotong oleh perusahaan aplikasi dan dihajar lagi dengan tarif murah, tarif promo. Rendahnya pendapatan inilah yang menjadi masalah penting yang terus dituntut pengemudi transportasi online di Indonesia," ujar Tigor.
Baca juga: Menaker fokus ke jaminan sosial dan kecelakaan kerja pengemudi ojol
Baca juga: Puan: DPR sedang cari solusi atasi masalah yang dialami ojol
Belum adanya pengakuan hukum bisnis transportasi daring sebagai bisnis transportasi umum merupakan masalah utama. Kondisi itu menunjukkan tidak adanya kepastian hukum bisnis ojek daring di Indonesia sehingga melemahkan posisi pemerintah di hadapan aplikator dan merugikan masyarakat.
Oleh karena itu, Tigor mendorong pemerintah dan DPR RI memasukkan tentang bisnis transportasi daring ke dalam revisi UU Nomor 2 Tahun 2009 yang saat ini masih berjalan.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025