Gubernur NTB belum putuskan nasib 518 honorer Pemprov

3 hours ago 1

Mataram (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Muhamad Iqbal menegaskan sampai dengan saat ini belum memutuskan nasib 518 tenaga honorer pemerintah provinsi yang terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2026 lantaran tak bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

"Kita sedang membahas kebijakan yang terbaik. Keputusan kita dalam minggu-minggu ini (soal honorer)," ujarnya di Mataram, Rabu.

Ia mengatakan meski secara kebijakan dan kewenangan, pengangkatan pegawai merupakan keputusan pemerintah pusat. Namun, pemerintah provinsi tentu akan membahas dan memberikan pertimbangan kepada pusat dengan melihat berbagai situasi yang ada.

"Provinsi itu hanya eksekusi sifatnya, tapi meski hanya eksekusi kita tetap memberikan pertimbangan dengan melihat situasi yang ada di sekitar kita saat ini," kata Iqbal.

Menurutnya, kalau pun ada usulan mengangkat honorer sebagai pegawai outsourcing tentu pihaknya harus melihat sejumlah pertimbangan yang ada. Salah satu di antaranya, beban kepegawaian yang harus ditanggung provinsi dalam satu tahun.

"Jadi, kita harus pertimbangkan beban, manfaat, mudarat, keuangan, beban kepegawaian, beban kebutuhan. Apakah kita benar-benar butuh tenaga outsourcing. Kalau minta cari pekerjaan lain kita belum sampai ke arah itu," katanya.

Diketahui sebanyak 518 pegawai non-ASN atau honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB terancam PHK pada 2026. Ratusan tenaga honorer tersebut tak bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu lantaran tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, hasil seleksi PPPK Tahap I dan Tahap Il pada data BKN terdapat 9.542 orang pegawai non-ASN yang berpotensi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Dengan rincian prioritas (status R2, R3, R3/b, R3/T) sejumlah 5.909 orang. Kemudian non prioritas (status R4, R5, Atas Permintaan Sendiri (APS), tidak memenuhi syarat sejumlah 3.633 orang.

Dari hasil pemetaan, verifikasi dan validasi terhadap pegawai non-ASN yang dilakukan BKD NTB dengan memperhatikan status aktif bekerja, dan sumber anggaran gaji yang bersangkutan. Pegawai non-ASN yang berpotensi diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) masing-masing Kepala Perangkat Daerah sejumlah 9.452 orang.

Untuk rincian PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 5.840 orang dan PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 3.612 orang.

Kemudian hasil pemetaan sumber anggaran gaji pegawai non-ASN Pemprov NTB tahun anggaran 2025 diperoleh data. Sebanyak 8.027 orang digaji melalui APBD NTB dan 264 orang dari APBN. Sebanyak 264 orang yang digaji dari APBN dengan rincian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 196 orang, Dinas Pertanian dan Perkebunan 18 orang, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah 49 orang, Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi NTB satu orang.

Kemudian sebanyak 551 orang digaji lewat Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan rincian Rumah Sakit Umum Daerah 383 orang, Rumah Sakit H.L. Manambai Abdulkadir 102 orang, Rumah Sakit Mandalika 2 orang, RSJ Mutiara Sukma 64 orang.

Selain itu, ada juga sumber penggajiannya dari komite, bantuan operasional sekolah (BOS) dan lain-lain sebanyak 681 orang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB. Kemudian tidak ada sumber anggaran berasal dari R5 yakni Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan mengundurkan diri Atas Permintaan Sendiri (APS) serta Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 19 orang.

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |