Balai TNBS pastikan tidak ada pelapasan lahan kawasan taman nasional 

3 hours ago 3

Kota Jambi (ANTARA) - Balai Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS) pastikan tidak ada pelepasan lahan kawasan taman nasional karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Isu yang beredar dinilai tidak benar, bahkan kondisi itu dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk kegiatan pembukaan lahan.

"Kondisi itu sekarang dimanfaatkan oleh oknum masyarakat untuk melakukan pembukaan dan pengolahan lahan yang berada dalam kawasan TNBS," kata Kepala Balai TNBS, Yunadi di Jambi, Rabu.

Ia menegaskan, Informasi yang berkembang di masyarakat bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 6613, lokasi tersebut sudah dilepaskan dari kawasan TNBS adalah keliru.

Sehingga ada pihak-pihak tak bertanggung jawab, terjadi jual beli lahan yang seharusnya masih berada di kawasan hutan negara.

Ia menegarkan, bila kegiatan jual beli dan pembukaan lahan tetap dilakukan, maka konsekuensinya akan berhadapan dengan hukum.

Mengingat belum ada kawasan konservasi di Indonesia yang dilepaskan dari kawasan hutan apalagi taman nasional.

Berdasarkan arahan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Memorandum Nomor : M.74/KSDAE/PK/KSA/7/2025 tanggal 25 Juli 2025. Disampaikan bahwa tahapan pengukuhan kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK No. 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan serta penggunaan kawasan hutan.

Secara Yuridis Pengelolaan TN Berbak berpedoman kepada SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.4649/MENLHK-PKTL/KUH/2015 tanggal 26 Oktober 2015 tentang Penetapan Kawasan Hutan Taman Nasional Berbak seluas 141.261,94 hektare yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Muaro Jambi.

Penetapan kawasan hutan merupakan tahapan terakhir proses pengukuhan kawasan hutan.

Yunadi menjelaskan, sejarah terbentuknya Taman Nasional (TN) Berbak dimulai dari Penetapan Suaka Margasatwa (SM) yang ditetapkan oleh Gubernur Hindia Belanda Nomor 18 tanggal 29 Oktober 1935.

Selanjutnya SM Berbak diubah fungsinya melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No. 285/Kpts-II/1992 tanggal 26 Februari 1992 tentang Penunjukan SM Berbak di Kabupaten Daerah Tk. II Tanjung Jabung Timur, Jambi seluas 162.700 hektare menjadi Taman Nasional Berbak.

Nilai penting kawasan TN Berbak adalah ekosistem lahan basah yang berfungsi sebagai habitat Harimau Sumatera, Tapir Asia dan Burung Air.

Dalam perkembangannya, kata dia, Taman Nasional Berbak kemudian ditetapkan menjadi Taman Nasional Berbak berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : 4649/MENLHK-PKTL/KUH/2015 tanggal 26 Oktober 2015 tentang Penetapan Kawasan Hutan Taman Nasional Berbak seluas 141.261,94 hektare yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Muaro Jambi.

Terbitnya Surat Keputusan Menteri LHK No. SK. 6613/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Propinsi Jambi sampai dengan tahun 2020 terdapat perbedaan kawasan konservasi yang luas dan dilindungi (Polygon) dan pengurangan luas kawasan TN Berbak seluas 3.600 hektare.

Baca juga: Kemenhut amankan pelaku perambah 4 hektare kawasan TN Berbak Sembilang

Baca juga: Petugas gabungan padamkan karhutla di Blok Pusung Buntung TNBTS

Pewarta: Agus Suprayitno
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |