Gakkum KLH tangani 921 perkara lingkungan hidup sepanjang 2025

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sejak November 2024 hingga pekan kedua September 2025 menangani 921 perkara lingkungan hidup dengan 845 pelaku usaha mendapatkan sanksi administrasi dan 39 perkara diselesaikan lewat jalur pidana.

"Dari 921 ini dari insidental dan juga reguler. Insidental ini termasuk pengaduan-pengaduan dari masyarakat, kalau reguler itu temuan-temuan yang kita sering lakukan, kegiatan rutin," kata Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan dalam taklimat media di Jakarta, Rabu.

Data 921 perkara ditangani Deputi Bidang Gakkum KLH/BPLH sejak November 2024 hingga pekan kedua September 2025, meliputi 356 perkara insidental dan 565 perkara reguler, termasuk pengawasan.

Ia menjelaskan 845 pelaku usaha dan kegiatan sudah mendapatkan sanksi administrasi karena pelanggaran aturan tentang ketentuan lingkungan hidup. Terdapat 18 perkara diselesaikan lewat mekanisme penyelesaian sengketa, 33 perkara ditempuh dengan jalur pidana, dan 12 perkara ditindaklanjuti dengan cara lain.

Baca juga: KLH dalami dugaan cemaran radioaktif di lokasi pengolahan udang

Selain itu, terdapat 16 pelaku usaha yang perkaranya dilanjutkan oleh instansi daerah dan 24 pelaku usaha yang dinyatakan taat.

Dari mekanisme sanksi administrasi, 460 pelaku usaha sudah dikenakan sanksi dan 385 masih dalam proses. Denda yang sudah dibayarkan sejauh ini Rp84,7 miliar.

Ia mengatakan berdasarkan penyelesaian sengketa lingkungan hidup, pemerintah sudah mendapatkan Rp175 miliar yang termasuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Terdapat potensi Rp265 miliar yang masih dapat diterima sebagai PNBP dari penyelesaian sengketa lingkungan hidup.

Sebanyak 39 perkara ditempuh melalui jalur pidana dan 38 perusahaan dilakukan pengawasan dalam kasus terkait dengan kebakaran lahan.

Dia memastikan semua perkara terkait dengan lingkungan hidup akan ditindaklanjuti KLH/BPLH dengan berbagai pendekatan hukum, tidak hanya pidana yang berakhir dengan tersangka berakhir di bui, akan tetapi juga denda dan sanksi untuk mendukung upaya pemulihan lingkungan.

"Jadi tidak ada satupun perkara yang mandeg, kita tidak hanya menyegel tapi juga melanjutkan perkara itu," demikian Rizal Irawan.

Baca juga: KLH segel PT PMT diduga sumber cemaran zat radioaktif Cesium-137

Baca juga: KLH awasi 5 perusahaan di DAS Brantas, diduga cemari lingkungan

Baca juga: KLH tutup operasional PT GRS di Serang karena cemari lingkungan

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |