Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan siap beraudiensi dengan asosiasi untuk membahas langkah perlindungan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional ke depan.
Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) sebelumnya menyatakan telah mengirim surat ke Menkeu untuk berdialog, namun Purbaya mengaku belum menerima surat tersebut.
"Itu yang saya cari, karena saya belum terima suratnya," ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.
Justru, katanya, dia berharap para pelaku industri dapat melapor ke dirinya bila menemukan barang ilegal atau dumping produk di jalur perdagangan.
Purbaya menyatakan bakal menyesuaikan kebijakan agar tidak ada lagi pelaku industri yang menjadi korban atas ketidakadilan permainan dari negara lain.
"Saya belum ketemu industrinya, tapi yang jelas kami akan tanggapi positif masukan seperti itu. Yang penting tujuannya adalah industri di sini hidup dan ada penciptaan lapangan kerja," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua APSyFI Redma Gita Wirawasta menyampaikan harapan untuk beraudiensi bersama Menkeu dan asosiasi lain, seperti Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) untuk menjelaskan kondisi terkini industri TPT serta dampak berganda (multiplier effect) dari penerapan kebijakan trade remedies terhadap impor ilegal.
Asosiasi mengingatkan langkah tegas pemerintah dibutuhkan untuk menjaga industri tekstil nasional dari risiko kehilangan daya saing dan peningkatan pengangguran.
"Penyelamatan industri tekstil bukan hanya soal pabrik, tetapi juga menyangkut jutaan tenaga kerja dan keberlanjutan ekonomi daerah," tutur Redma.
Menurut Redma, terdapat kesenjangan antara data perdagangan Indonesia dan negara mitra, yang mengindikasikan banyaknya barang impor yang masuk tanpa tercatat di sistem Bea Cukai.
Hal ini menimbulkan kerugian bagi negara baik dari segi penerimaan maupun persaingan pasar.
Terkait hal tersebut, APSyFI berharap Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai dapat memperkuat sistem pengawasan dan memperbaiki prosedur penerimaan barang impor dari pelabuhan. Salah satu hal yang disorot antara lain, tidak digunakannya sistem port-to-port manifest.
Redma pun mengapresiasi perhatian Purbaya terhadap praktik kuota impor ilegal yang dinilai menjadi harapan baru bagi industri tekstil.
"Hubungan sinergi dan harmoni antara pemerintah dan pelaku usaha perlu terus dilanjutkan," kata Redma.
Baca juga: Menperin sebut industri tekstil tumbuh 5,39 persen dalam setahun
Baca juga: Asosiasi tekstil menyurati Menkeu untuk bahas penyelamatan industri
Baca juga: DPR minta aparat tindak impor tekstil ilegal rugikan industri nasional
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































