Jakarta (ANTARA) - Polsek Pademangan, Jakarta Utara (Jakut), menjerat dua pencuri motor di Jalan Pademangan IV, Gang 32, Kelurahan Pademangan, pada Selasa (2/12) dengan pasal 363 Kitab Hukum Undang Undang Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kedua pelaku berinisial S dan FR diancam pidana penjara maksimal tujuh tahun,” kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP Muhaiyin Ikhsan di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan pencurian itu terjadi pada Selasa (2/12), dan korban berinisial SA saat itu baru sampai di rumahnya setelah membeli air galon. Korban kemudian langsung masuk ke rumah sambil mengangkat galon tersebut.
Setelah itu, korban sakit perut dan buang air di dalam toilet rumahnya.
Selesai dari toilet, korban baru teringat kunci motornya masih menggantung di motor dan langsung berlari ke luar rumah.
“Saat korban ke luar rumah, ternyata motor kesayangannya sudah tidak ada di tempat,” terang Muhaiyin.
Korban kemudian segera melapor ke Polsek Pademangan dan menyebutkan kerugian yang dialaminya sebesar Rp4 juta.
Selang beberapa hari, tepatnya pada Kamis (11/12) sore sekitar pukul 16.00 WIB, warga menangkap kedua pencuri motor itu di Jalan Budi Mulia, Pademangan Barat.
“Keduanya diamankan warga dan petugas, lalu langsung dibawa ke Polsek Pademangan. Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani proses penyidikan,” ungkap Muhaiyin.
Baca juga: Polisi tangkap sindikat pencuri sepeda motor di Jakut
Baca juga: Polisi tangkap pria pencuri motor di sejumlah lokasi Tanjung Priok
Baca juga: Sindikat spesialis curanmor di Jakarta gunakan modus sewa kontrakan
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































