Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, pihaknya akan memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara sekaligus mengancam industri dalam negeri.
Ia mengatakan telah memerintahkan jajaran terkait untuk mulai memonitor praktik jual-beli rokok ilegal, khususnya yang beredar melalui platform daring (online).
"Jadi nanti rokok akan kita lihat. Saya akan ke Jawa Timur, akan ngomong sama industrinya, saya akan lihat seperti apa sih, turun apa enggak (industri rokok). Kalau misalnya turun, pasar mereka saya lindungi dalam pengertian yang online-online, yang putih (rokok tanpa cukai), yang palsu (ilegal) itu saya larang di sana," kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat.
Menurut dia, langkah itu penting karena selama ini industri rokok legal sudah berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara melalui cukai. Namun di sisi lain, keberadaan produk ilegal justru melemahkan daya saing industri dalam negeri.
"Enggak adil kan kita narik ratusan triliun pajak dari rokok, sementara mereka enggak dilindungi market-nya, (kalau) enggak dilindungi kita membunuh industri kita," ujarnya.
Sebelumnya, Purbaya memandang kebijakan pemerintah terhadap industri rokok juga harus memperhitungkan dampaknya terhadap tenaga kerja.
Ia mencontohkan kebijakan cukai rokok yang terlalu tinggi bisa berpotensi melemahkan industri rokok dan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Selama kita enggak bisa punya program yang bisa menyerap tenaga kerja yang nganggur, industri itu enggak boleh dibunuh," kata dia.
Menurut dia, tujuan menaikkan cukai rokok memang bukan semata-mata untuk menambah penerimaan negara, melainkan juga untuk menekan konsumsi. Namun, kebijakan tersebut tetap harus diiringi dengan solusi bagi pekerja yang terdampak.
"Tapi memang harus dibatasin yang rokok itu, paling enggak orang ngerti lah harus ngerti risiko rokok itu seperti apa. Tapi enggak boleh dengan kebijakan untuk membunuh industri rokok terusnya daya kerja dibiarkan tanpa kebijakan bantuan dari pemerintah," imbuhnya.
Baca juga: Purbaya: Industri rokok tak boleh ditekan tanpa solusi bagi pekerja
Baca juga: Purbaya respons soal RUU Tax Amensty jilid III masuk Prolegnas
Baca juga: Kemenkeu ungkap defisit RAPBN 2026 naik jadi 2,68 persen
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.