Jakarta (ANTARA) - BUMN konstruksi dan investasi PT Pembangunan Perumahan Persero Tbk (PT PP) mengungkapkan, masih menunggu keputusan final terkait rencana konsolidasi atau merger dengan PT Wijaya Karya (Persero) atau WIKA.
Direktur Utama PT PP Novel Arsyad dalam jumpa pers Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024 PT PP di Jakarta, Rabu, mengatakan, keputusan merger sesama BUMN Karya tersebut berada di Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
“Di sini sudah ada langkah menuju merger dan saat ini dilakukan penjajakannya,” kata Novel.
Ia mengatakan, proses untuk menggabungkan PT PP dan PT WIKA sudah dilakukan.
“Prosesnya sudah dilakukan, kami terus menunggu apa yang menjadi keputusan final Danantara terkait bisnis yang ada di BUMN konstruksi,” ujar Novel.
‘Sedang masih proses, tapi arahan merger tetap dijalankan, sampai nanti finalnya bagaimana,” imbuhnya.
Di sisi lain, PT PP juga memutuskan untuk tidak akan membagikan dividen tahun ini, dan mengalihkan keuntungan yang ada untuk memperkuat keuangan dan struktur modal perseroan.
“Di sektor konstruksi, khususnya BUMN Karya, terkait dengan modal kerja ini cukup tight, apalagi di periode triwulan I, baru beberapa buka blokir anggaran seperti IKN (Ibu Kota Nusantara) dan Kementerian PU,” ungkap Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT PP Agus Purbianto.
“Cadangan ini kita gunakan untuk memperkuat struktur permodalan kita,” ujarnya menambahkan.
Sementara itu, PT PP sampai dengan kuartal 1 tahun 2025 berhasil mencatatkan nilai kontrak baru senilai Rp6,275 triliun, atau meningkat sebesar 32 persen secara tahunan (yoy).
Secara target, perolehan nilai kontrak baru PT PP sampai dengan bulan Maret 2025 berhasil melebihi 151 persen dari yang ditargetkan pada kuartal 1 Tahun 2025, dan telah mencapai 21 persen dari target akhir 2025.
Baca juga: PT PP ungkap rencana lakukan divestasi dua anak usaha
Baca juga: PT PP: Ada diversifikasi proyek menyusul program prioritas pemerintah
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025