Jakarta (ANTARA) - Menteri Luar Negeri RI Sugiono menyatakan bahwa Israel memiliki kewajiban untuk mengizinkan dan memfasilitasi skema bantuan kemanusiaan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Hal itu disampaikan Sugiono dalam sidang dengar pendapat mengenai kewajiban Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, pada Rabu (30/4), yang dipantau secara daring dari Jakarta.
Dia mengatakan kewajiban itu didasarkan pada Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), di mana Israel menjadi salah satu pesertanya.
“Ada kewajiban khusus untuk melaksanakan skema bantuan ini, seperti kewajiban untuk mengakui hak setiap orang atas standar hidup yang layak yang diatur dalam Pasal 11 ayat 1 ICESCR,” kata Sugiono.
Selain itu, kata dia, Israel juga harus mengakui hak setiap orang untuk memiliki standar kesehatan fisik dan mental setinggi-setingginya yang diatur dalam Pasal 12 ayat 1 ICESCR.
Israel juga berkewajiban menghormati dan menjamin hak atas kebebasan dan keamanan pribadi berdasarkan Pasal 9 ayat ICCPR, serta berkewajiban menghormati dan memastikan bahwa orang yang dirampas kebebasannya diperlakukan secara manusiawi berdasarkan Pasal 10 ayat 1 ICCPR, kata Sugiono.
Dia juga menyoroti isu utama Palestina yaitu hak untuk menentukan nasib sendiri.
“Pengadilan yang terhormat ini telah berulang kali dan dengan tegas menyatakan dalam Opini Tembok (Wall Opinion) 2004 serta Opini Konsekuensi Hukum 2024, bahwa warga Palestina memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri,” kata Sugiono.
Wall Opinion merujuk kepada pendapat nasihat ICJ mengenai Konsekuensi Hukum Pembangunan Tembok di Wilayah Palestina yang Diduduki pada 2004.
ICJ menyimpulkan bahwa tembok tersebut, yang dibangun untuk memisahkan wilayah Palestina dari Israel, melanggar hukum internasional dan memiliki konsekuensi yang penting terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Sugiono mengatakan komunitas internasional telah menyaksikan dengan jelas penghancuran sistematis infrastruktur sipil dan rumah sakit di Gaza oleh Israel, yang mengakibatkan warga Palestina tidak bisa hidup di tempat tinggal mereka.
Dia menegaskan bahwa tindakan Israel tersebut secara aktif mematahkan semangat rakyat Palestina dan menghalangi hak mereka untuk menentukan status politik, sosial-ekonomi dan budaya.
“Mengingat fakta-fakta ini, Indonesia berulang kali dengan teguh mengatakan kepada pengadilan, bahwa Israel berkewajiban untuk memenuhi hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri,” katanya.
Baca juga: MER-C desak tindakan nyata dunia hentikan kejahatan Israel
Baca juga: Menlu tegaskan evakuasi warga Gaza ke RI bukan relokasi permanen
Pewarta: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2025