Jakarta (ANTARA) - Indonesia menyatakan Israel wajib mengatur pelindungan sipil dan memberikan bantuan kemanusiaan kepada penduduk Palestina setiap saat dan dalam semua keadaan selama masa konflik bersenjata dan pendudukan wilayah Palestina.
“Penting untuk digarisbawahi bahwa kewajiban tersebut berakar pada hukum kebiasaan internasional dan telah secara konsisten diperkuat oleh preseden hukum internasional,” kata Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono saat memberikan pendapat nasihat mengenai kewajiban Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) Den Haag, Rabu.
Menurut Menlu Sugiono, berdasarkan Konvensi Jenewa Keempat, Israel setidaknya memiliki lima hal yang wajib dilakukan terhadap warga Palestina di Wilayah Palestina yang Diduduki selama masa konflik.
Pertama, Israel wajib memastikan penyediaan pasokan dasar. Kedua, Israel wajib menerima dan memfasilitasi skema bantuan. Ketiga, Israel wajib menyediakan layanan medis dan melindungi personel kemanusiaan. Keempat,, Israel tidak melakukan segala bentuk hukuman kolektif; dan kelima,Israel tidak memindahkan dan melakukan deportasi penduduk sipil secara paksa.
Konvensi Jenewa Keempat
Seperti diketahui, Konvensi Jenewa Keempat mengatur pelindungan warga sipil selama masa konflik bersenjata dan pendudukan, dan menetapkan tugas khusus bagi Israel terkait dengan kebutuhan kemanusiaan penduduk Palestina di Wilayah Palestina yang Diduduki.
Kewajiban Israel untuk memastikan penyediaan pasokan dasar tersebut diatur dalam Pasal 50 dan 55 Konvensi Jenewa Keempat, kata Menlu Sugiono.
Dia juga menegaskan bahwa Israel harus memastikan bahwa penduduk sipil di Wilayah Palestina yang Diduduki diberikan pasokan penting, termasuk makanan, perawatan medis dan layanan penting lainnya.
“Israel tidak dapat mengabaikan tanggung jawab ini karena tanggung jawab tersebut jelas dan bertentangan dengan Israel sebagai kekuatan pendudukan. Kegagalan untuk memenuhi kewajiban ini akan berdampak serius bagi penduduk sipil dan merupakan pelanggaran tugas Israel berdasarkan hukum internasional,” tegasnya.
Baca juga: Kuba bergabung dalam kasus genosida Afsel melawan Israel di ICJ
Sugiono melanjutkan, Israel wajib menyetujui skema bantuan, khususnya memenuhi kebutuhan dasar sesuai yang diatur dalam Pasal 38, 59, dan 62 Konvensi Jenewa Keempat.
Dia menyebutkan bahwa kewajiban itu berlaku bagi Israel, sebagai kekuatan pendudukan, untuk bekerja sama dengan lembaga-lembaga kemanusiaan internasional guna membangun skema bantuan untuk penyediaan makanan, perawatan medis dan layanan penting lainnya.
Sugiono juga menyatakan bahwa Konvensi Jenewa memberlakukan kewajiban ketat kepada Israel untuk melindungi fasilitas medis, tenaga kesehatan dan penyediaan layanan kesehatan berdasarkan Pasal 14, 17, 18, 20, 21, 30, 47, 53, 56, dan 63 Konvensi Jenewa Keempat.
Rumah Sakit
Kewajiban itu termasuk memastikan rumah sakit tidak diserang dan tenaga medis dapat menjalankan tugas tanpa gangguan, seraya menegaskan bahwa Israel telah gagal menghormati kewajiban tersebut, kata Sugiono.
“Indonesia ingin menyoroti fakta bahwa salah satu kegagalan ini terbukti dalam peristiwa serangan Israel terhadap rumah sakit Indonesia di Gaza pada tahun 2023. Serangan ini dilakukan terhadap salah satu infrastruktur kesehatan paling kritis di Gaza, meskipun ada pasien yang sedang dirawat,” ujarnya.
Israel juga berkewajiban untuk tidak melakukan hukuman kolektif berdasarkan Pasal 33 Konvensi Jenewa Keempat. Karenanya, dia menegaskan bahwa hukuman kolektif dilarang.
Israel harus memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil dalam Wilayah Palestina yang Diduduki itu tidak menghukum penduduk sipil secara kolektif, karena prinsip hukumnya jelas, bahwa individu tidak boleh menderita karena tindakan orang lain.
Larangan pemindahan atau deportasi warga sipil dari Wilayah Palestina yang Diduduki juga diatur dalam Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat di mana aturan tersebut dirancang untuk melindungi integritas penduduk Palestina dan memastikan bahwa mereka tidak dipindahkan secara paksa dari tempat tinggal mereka.
“Israel harus menghormati kewajiban ini dan menahan diri dari melakukan tindakan apa pun yang akan mengarah pada pemindahan warga sipil secara tidak sah dari wilayah yang diduduki,” kata Sugiono menegaskan.
Baca juga: RI: Petisi fatwa ICJ soal kewajiban Israel jadi cara uji hukum dunia
Pewarta: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2025