Jakarta (ANTARA) - Ombudsman menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dalam rangka memperkuat sinergi antarlembaga sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Wakil Ketua Ombudsman Bobby Hamzar Rafinus berharap penandatanganan kerja sama tersebut dapat meningkatkan komunikasi dan koordinasi, baik dalam penyelesaian laporan masyarakat maupun dalam pencegahan malaadministrasi, serta pertukaran data dan informasi antarlembaga.
"Kami berharap MoU ini menjadi awal dari kerja sama yang intensif dan produktif demi peningkatan kualitas pelayanan publik yang intensif dan produktif," ujar Bobby dalam acara penandatanganan, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Bobby pun menekankan pentingnya membangun kepercayaan antarlembaga demi mendorong pelaksanaan kegiatan strategis yang berkelanjutan.
Baca juga: Ombudsman buka posko pengaduan daring SNPMB 2025
Adapun nota kesepahaman ditandatangani oleh Wakil Ketua Ombudsman Bobby Hamzar Rafinus, Inspektur Jenderal Kemenhut Djoko Poerwanto, Sekretaris Utama BNPP Makhruzi Rahman, serta disaksikan oleh Anggota Ombudsman Hery Susanto dan Sekretaris Jenderal Ombudsman Suganda Pandapotan Pasaribu.
Ruang lingkup nota kesepahaman difokuskan pada lima poin utama, yaitu peningkatan kualitas pelayanan publik, pencegahan malaadministrasi dalam pelayanan publik, penanganan laporan dan pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik, pengembangan kompetensi sumber daya aparatur, serta pertukaran data dan/atau informasi antarlembaga.
Mewakili Kepala BNPP, Sekretaris Utama BNPP Makhruzi Rahman menyampaikan bahwa kawasan perbatasan merupakan beranda terdepan Republik Indonesia yang mencerminkan wajah pelayanan negara.
"Oleh karena itu, peningkatan kualitas pelayanan publik di kawasan tersebut merupakan sebuah keharusan, bukan sekadar kebutuhan," ucap Makhruzi dalam kesempatan yang sama.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemenhut Djoko Poerwanto menegaskan bahwa pihaknya memiliki mandat besar dalam mengelola sumber daya hutan Indonesia secara lestari dan berkeadilan.
Baca juga: Ombudsman soroti kesiapan Gapoktan salurkan pupuk bersubsidi
"Masyarakat berhak memperoleh pelayanan kehutanan yang transparan, akuntabel, mudah diakses, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," tutur Djoko.
Djoko menambahkan, sebagai bentuk nyata komitmen dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, upaya tersebut telah diintegrasikan dalam Rencana Strategis Kementerian Kehutanan untuk tahun 2025-2029.
Hal itu sebagai bagian internal proses yang turut akan dikawal oleh Ombudsman melalui sasaran strategis, penguatan, pengawasan dan pengendalian internal yang efektif.
Melalui penandatanganan nota kesepahaman, diharapkan terjalin kolaborasi yang lebih erat antara Ombudsman, Kemenhut, dan BNPP dalam membangun sistem pelayanan publik yang semakin baik.
Baca juga: Ombudsman: BAM pintu masuk perbaikan tata kelola dari aspirasi publik
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya di berbagai wilayah strategis, seperti kawasan perbatasan dan kawasan hutan.
Ke depan, sinergi antarlembaga itu diharapkan mampu memberikan dampak nyata dalam menciptakan pelayanan publik yang inklusif, berintegritas, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Baca juga: Ombudsman tegaskan perlindungan kepastian hak kepemilikan rumah
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025