Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin (30/4) menjadi sorotan, mulai dari Korlantas Polri koordinasikan pengamanan jelang Hari Buruh hingga Kejagung resmi terima pengalihan pengelolaan Rupbasan dari Imipas.
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
1. Korlantas Polri koordinasikan pengamanan jelang Hari Buruh
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengoordinasikan persiapan pengamanan menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang diselenggarakan gabungan serikat pekerja Indonesia pada Kamis (1/5).
Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa pengamanan jalur lalu lintas menjadi prioritas utama saat peringatan Hari Buruh, baik melalui sistem pusat maupun pengawalan langsung di lapangan.
"Semua dipastikan pengawalan, apakah secara terpusat atau yang melekat di kendaraan. Korlantas bertugas sebagai pendukung dan mempertebal pengamanan yang sudah ada. Selain itu, harus mampu menjabarkan teknis pengamanan di tiap kompartemen," kata Agus dalam keterangannya.
Baca selengkapnya di sini
2. Pengamat dorong peninjauan UU ITE dan KUHP usai berbagai putusan MK
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendorong peninjauan ulang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana usai berbagai putusan Mahkamah Konstitusi mengenai kebebasan berekspresi.
Peneliti ICJR Nur Ansar dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang diucapkan pada hari Selasa (29/4) telah menegaskan bahwa Pasal 27A UU ITE terkait dengan penyerangan kehormatan atau nama baik tidak berlaku untuk lembaga pemerintah.
Putusan tersebut, menurut dia, secara langsung menimbulkan kebutuhan untuk meninjau kembali pengaturan mengenai tindak pidana penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, pemerintah, dan lembaga negara dalam Pasal 218, 219, 240, dan 241 KUHP 2023 yang akan berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.
Baca selengkapnya di sini
3. KPK panggil pegawai KPU RI terkait kasus Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil seorang pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu atau PAW anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka Harun Masiku.
"Atas nama S," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto kepada jurnalis di Jakarta, Rabu.
S adalah Sagiyo yang merupakan Kepala Sub-Bagian Tata Usaha Biro Teknis dan Masyarakat KPU RI.
Baca selengkapnya di sini
4. KPK panggil Wakil Ketua Komisi XI DPR RI terkait kasus CSR BI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia.
“Atas nama FA, anggota DPR RI,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada jurnalis di Jakarta, Rabu.
Selain Fauzi Amro, Tessa mengatakan bahwa KPK pada Rabu ini turut memanggil anggota DPR RI Charles Meikyansyah terkait penyidikan kasus CSR BI.
Baca selengkapnya di sini
5. Kejagung resmi terima pengalihan pengelolaan rupbasan dari Imipas
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pengalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (rupbasan) yang sebelumnya dikelola oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Hal tersebut ditandai dengan serah terima rupbasan tahap pertama dan penandatanganan kesepakatan bersama antara kedua institusi tersebut yang digelar di Rupbasan Jakarta Timur, Rabu.
Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung, Bambang Sugeng Rukmono, mengatakan peralihan ini merupakan implementasi Pasal 76 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 155 Tahun 2024.
Baca selengkapnya di sini
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025