PT KAI gandeng aparat wilayah untuk tutup akses ilegal di lokasi rawan

2 months ago 25
kita akan ada peningkatan patroli keamanan di lokasi-lokasi rawan, dan tindakan tegas terhadap pelaku perusakan

Jakarta (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menggandeng aparat kewilayahan dan kepolisian setempat untuk menutup tembok pembatas di lokasi rawan yang kerap dijebol warga untuk jalur penyeberangan.

"Sebagai langkah lanjutan, PT KAI Daop 1 Jakarta akan menggandeng aparat kewilayahan dan kepolisian setempat. Langkah ini meliputi penutupan kembali akses ilegal di titik-titik rawan," kata Manajer Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Baca juga: Ini ancaman pidana pelaku yang jebol tembok pembatas rel Jatinegara

Hal tersebut disampaikan Ixfan merespons adanya tindakan perusakan terhadap pagar atau tembok pembatas jalur rel di lintas Jatinegara hingga Cipinang, Jakarta Timur.

Selain itu, Ixfan menyebut pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) selaku pemilik aset infrastruktur untuk penutupan kembali akses ilegal.

"Sekaligus kita akan ada peningkatan patroli keamanan di lokasi-lokasi rawan, dan tindakan tegas terhadap pelaku perusakan," ujar Ixfan.

Baca juga: KAI perkuat komitmen hadirkan transportasi aman bagi semua kalangan

Ixfan turut prihatin terhadap masih ditemukannya tindakan perusakan terhadap pagar atau tembok pembatas jalur rel di lintas Jatinegara hingga Cipinang tersebut.

Padahal, sebelumnya KAI Daop 1 Jakarta bersama pihak terkait telah melakukan upaya sterilisasi dan perbaikan untuk menjaga keselamatan masyarakat dan menjamin kelancaran operasional kereta api.

"Upaya perusakan ini sangat disayangkan, karena selain melanggar hukum, juga membahayakan keselamatan jiwa masyarakat dan juga operasional perjalanan kereta api," ucap Ixfan.

Lebih lanjut, Ixfan mengimbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan jalur rel sebagai akses umum maupun tempat kegiatan yang melanggar norma hukum dan sosial.

Baca juga: KAI Commuter Line tempuh jalur hukum atas kecelakaan di Tangerang

Pelaku perusakan juga dapat dikenakan sanksi tegas sebagaimana diatur dalam pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Hal itu menyangkut jalur rel yang bukan merupakan area publik, dan penggunaan yang tidak semestinya dapat berakibat fatal.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut menjaga fasilitas perkeretaapian. Bila menemukan aktivitas mencurigakan atau membahayakan di sekitar rel, segera laporkan kepada petugas KAI maupun aparat setempat. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama," kata Ixfan.

Sebelumnya, terdapat beberapa lubang besar di tembok yang kini sudah ditutup dengan lempengan besi. Namun, terlihat beberapa lubang kecil lainnya yang belum ditutup sepenuhnya.

Lubang-lubang kecil itu diduga dijebol secara perlahan oleh warga untuk menyeberang atau memasuki kawasan rel kereta api.

Selain pemasangan besi, di sekitar tembok pembatas juga terpasang tulisan larangan untuk memasuki perlintasan kereta api karena membahayakan keselamatan.

Baca juga: Aset negara senilai lebih Rp105 miliar diselamatkan PT KAI

Sebagian warga di Jatinegara, Jakarta Timur, juga mengeluhkan soal lubang kecil pada tembok pembatas perlintasan kereta yang seringkali digunakan untuk praktik prostitusi.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |