PT DKI Jakarta perberat vonis Direktur PT SIP di kasus korupsi timah

8 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan menjadi 10 tahun penjara terkait kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015—2022.

"Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa MB Gunawan, mengenai pidana yang dijatuhkan," ucap Hakim Ketua Teguh Harianto dalam salinan putusan yang diterima di Jakarta, Senin.

Dengan demikian, Majelis Hakim PT DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 Desember 2024 yang dimintakan banding tersebut.

Kendati begitu, Majelis Hakim tidak mengubah vonis pidana denda yang telah dijatuhkan kepada MB Gunawan, sehingga tetap Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, Majelis Hakim turut menetapkan masa penangkapan dan penahanan MB Gunawan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Sebelumnya, MB Gunawan divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada PN Jakarta Pusat dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

MB Gunawan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehingga terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus korupsi timah, MB Gunawan terbukti melakukan pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Akibat perbuatan MB Gunawan bersama-sama para terdakwa lainnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun, yang meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |