Banjarmasin (ANTARA) - Ketua majelis hakim Indra Meinanta di Pengadilan Negeri Banjarmasin Kalimantan Selatan memvonis bebas seorang ibu rumah tangga bernama Halidah yang menjadi terdakwa perkara narkotika.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan dan dibebaskan seketika setelah putusan ini," kata Indra saat membacakan putusan, Senin.
Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim juga menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa langsung sujud syukur di di depan majelis hakim yang terdiri atas Indra Meinanta selaku ketua, Arias Dedy dan juga Dyah Nur Santi selaku hakim anggota.
Terdakwa Halidah yang tidak didampingi penasihat hukum langsung menyatakan menerima, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
Halidah sebelumnya dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Halidah ditangkap oleh petugas pada 26 Aguatus 2024 lalu di rumah kosong pada sebuah gang Jalan Antasan Kecil Barat, Banjarmasin bersama pria bernama Ikhsan dan Naufal yang menjalani tuntutan terpisah.
Awalnya Halidah ingin pulang setelah membantu kakaknya berjualan jamu di Pasar Lima Banjarmasin.
Dia pun kemudian menghubungi Ikhsan dengan maksud ingin diantarkan pulang.
Namun di perjalanan, Ikhsan mengajak Halidah ke sebuah rumah kosong dengan maksud ingin mengonsumsi sabu-sabu.
Ikhsan sempat keluar dari rumah kosong tersebut dan menemui seseorang, yaitu Naufal.
Tidak berselang lama, ketiganya ditangkap polisi hingga perkaranya disidangkan.
Sementara untuk Ikhsan dan Naufal sama-sama divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan selama 3 bulan.
Baca juga: Polresta Banjarmasin-Kalsel sita ekstasi lintas provinsi Rp4,48 miliar
Pewarta: Firman
Editor: Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2025