Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memimpin rapat koordinasi terbatas untuk membahas rancangan revisi PP tersebut, di kantornya di Jakarta, Senin, bersama kementerian lain di antaranya Menteri Sekretaris Negara, Wakil Menteri Pertanian, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan Kepala Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM).
RPP tersebut mencakup tiga aspek utama, yakni pengawasan keamanan pangan, penanganan kejadian luar biasa dan kedaruratan keamanan pangan, dan peran masyarakat dalam mendukung sistem keamanan pangan nasional.
“Pengawasan ini sangat penting untuk menjamin pangan olahan aman dikonsumsi oleh masyarakat," ujar Zulkifli.
Dalam rapat tersebut, Zulkifli menekankan bahwa revisi PP Nomor 86 Tahun 2019 bertujuan untuk mengakomodasi peran Bapanas sebagai pengawas keamanan pangan segar, sekaligus memperkuat peran Kementerian Koordinator Bidang Pangan sebagai koordinator utama dalam pengawasan keamanan pangan.
Zulkifli juga menjelaskan bahwa proses pembahasan RPP ini sudah berjalan selama dua tahun tanpa penyelesaian. Salah satu penyebab utama tersendatnya revisi ini adalah perdebatan yang berkepanjangan mengenai bagian penjelasan dalam peraturan tersebut.
“Prinsipnya, pembahasan yang memakan waktu dua tahun itu, bisa kami selesaikan dalam satu jam setelah mencapai kesepakatan. Harapan kami, RPP ini dapat segera ditetapkan. Kami akan melaporkan hasilnya kepada Bapak Presiden Prabowo," katanya lagi.
Dalam revisi tersebut, terdapat beberapa perubahan penting terkait pengawasan keamanan pangan, terutama untuk produk pangan olahan.
Untuk pangan olahan asal ikan, pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan pangan dan mutu pangan akan dilaksanakan oleh kepala badan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, sesuai dengan kewenangan masing-masing, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Untuk pangan olahan asal hewan, pengawasan terhadap keamanan pangan akan dilaksanakan oleh kepala badan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Adapun pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan pangan dan mutu pangan olahan akan dilaksanakan oleh kepala badan dan penyelenggara pemerintahan di bidang perindustrian.
Zulkifli menjelaskan dengan pengaturan ini diharapkan setiap kementerian terkait dapat menjalankan kewenangannya secara optimal dalam mengawasi keamanan pangan sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Ia menambahkan setiap kementerian mempunyai kewenangan yang besar, sehingga setiap menteri dapat membuat peraturan menteri dan kementerian tidak selalu bergantung kepada BPOM.
Baca juga: Bapanas perkuat pengawasan keamanan pangan segar dukung MBG
Baca juga: Bapanas perkuat implementasi regulasi keamanan pangan segar
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025