Batam (ANTARA) - Sidang kasus dugaan tindak pidana narkoba menyisihkan barang bukti sabu seberat satu kilogram yang melibatkan 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang di Pengadilan Negeri Batam, Senin, mengungkap fakta baru, yakni mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda melakukan hal tersebut karena dipengaruhi bawahannya berinisial S.
Fakta ini diungkap oleh Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto, mantan Kapolresta Barelang yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pada pekan ketiga bulan Maret 2025 di Pengadilan Negeri Batam.
“Yang bersangkutan (Satria Nanda-red) minta maaf kepada saya. Bahwa yang bersangkutan dipengaruhi oleh yang keduabelas orang itu (para terdakwa-red), ada inisial S. Di situ dipengaruhi untuk menyisihkan barang bukti dan yang bersangkutan menyesal,” kata Nugroho dalam persidangan yang berlangsung secara daring.
Baca juga: JPU hadirkan eks Kapolresta Barelang jadi saksi sidang narkoba
Keterangan ini disampaikan Nugroho saat dirinya ditanyai oleh Calvin dalam persidangan. Adapun S yang dimaksud adalah Shigit Sarwo Edi, mantan Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang yang sama-sama jadi terdakwa dengan Satria Nanda.
Menurut Nugroho, pada saat dirinya diperiksa sebagai saksi oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri pada November 2024, dia meminta untuk bisa bertemu dengan Satria Nanda.
Pada saat itu, Nugroho sudah tidak lagi menjabat sebagai Kapolresta Barelang, dimutasi per Juli 2024 sebagai Komandan Korps (Dankor) Brimob Polda Kalimantan Tengah.
Dalam pertemuan itu, kata dia, Nugroho bertanya kepada Satria Nanda yang saat itu juga didampingi oleh istrinya yang juga anggota Polri.
“Saya bertanya, kenapa bertindak seperti itu (menyisihkan barang bukti-red),” kata Nugroho mengulangi pertanyaannya.
Dari pertanyaan itulah, Satria menyampaikan permintaan maaf karena mantan pimpinannya ikut diperiksa sebagai saksi.
Dalam keterangannya, Nugroho tidak mengetahui dan melihat langsung soal penyisihan barang bukti narkoba sabu seberat satu kilogram itu.
Dirinya diperiksa oleh penyidik Ditresnarkoba Polresta Barelang dengan 16 pertanyaan dan berita acara pemeriksaan (BAP) diujikan pada persidangan itu.
Nugroho mengaku dirinya hanya mendapatkan informasi dari Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono bahwa ada penangkapan pengedar narkoba di Kampung Aceh, Simpang Dam. Dari penangkapan itu, pelaku mengaku mendapatkan narkoba dari anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.
Narkoba sabu seberat saru kilogram itu berasal dari pengungkapan kasus narkoba seberat 35,74 pada 17 Juni 2024 dan dirilis 1 Juli 2024, di mana itu rilis terakhir saat Nugroho menjabat sebagai Kapolresta Barelang.
Baca juga: Saksi Propam Polda Kepri sebut PTDH Kompol Satria Nanda belum inkrah
Perwira menengah Polri itu menyebut pengungkapan kasus narkoba dengan jumlah besar merupakan prestasi yang dapat diganjar penghargaan. Seperti pejabat sebelumnya yang dapat promosi untuk sekolah perwira menengah.
“Saya sampaikan untuk persiapan termasuk prestasi, termasuk ada pengungkapan tentunya kasus besar, Insya Allah apabila kalau nanti ungkap kasus besar, (promosi) akan mengajukan ke tingkat polda, dari polda ke kapolri untuk mendapatkan reward atau penghargaan dari pengungkapan itu,” kata Nugroho.
Namun reward itu belum sempat diberikan kepada Satria Nanda, menyusul adanya kasus penyisihan barang bukti sabu itu, bersama sembilan orang anggotanya.
Nugroho juga mengungkapkan sosok Satria Nanda sebagai pribadi yang baik, berprestasi mengungkap kasus narkoba 35 kilogram.
“Yang bersangkutan (Satria Nanda) menyampaikan ke saya mau mempersiapkan (diri) ikut Sespimen (sekolah kepemimpinan menengah) tahun ini,” kata Nugroho.
Dalam persidangan itu, Nugroho juga mencabut keterangannya yang ada di BAP terkait kasus penyisihan sabu satu kilogram itu karena dirinya tidak mengetahui, hanya mendengar informasi dari Ditresnarkoba Polda Kepri.
Usai pemeriksaan saksi Nugroho, Ketua Majelis Hakim Tiwik menanyakan tanggapan para terdakwa terkait keterangan yang disampaikan saksi. Para terdakwa 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang mengatakan ada yang tidak benar, yakni terkait penyisihan. Semuanya membantah tidak ada penyisihan sabu.
Sementara itu, Satria Nanda mengatakan bahwa permintaan maaf yang disampaikannya kepada Nugroho, atas rasa hormat karena persoalan tersebut telah menyeretnya untuk bersaksi.
Sidang menghadirkan tujuh orang saksi, dua saksi merupakan anggota Polri aktif, yakni Nugroho Tri Nuryanto dan Didi Wahyudi selaku Keuangan Polresta Barelang. Kemudian lima saksi lainnya berasal dari Lapas Kelas IIA Tembilahan.
Sidang berlangsung dari pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB, kemudian diskors istirahat buka puasa, dilanjutkan pukul 19.45 WIB. Hingga berita ini diturunkan sidang pemeriksaan saksi masih berlangsung.
Baca juga: Mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang didakwa pasal berlapis
Baca juga: Kejari jelaskan alasan eks Kasatresnarkoba Barelang ditahan terpisah
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025