Serang (ANTARA) - Bupati Serang Banten kembali tidak menghadiri panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat terkait dugaan tidak netral pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) daerah itu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon di Serang, Senin mengatakan jika kedua kalinya, Bupati Serang Tatu Chasanah tidak memenuhi panggilan Bawaslu.
Panggilan kedua yang dijadwalkan pada Senin (17/3) kembali tidak dihadiri setelah sebelumnya Tatu juga absen pada panggilan pertama yang berlangsung pada Sabtu (15/3).
"Informasi dari unit Penanganan Pelanggaran (PP) menyebutkan bahwa beliau tidak bisa hadir namun alasan pastinya belum diketahui karena saya belum menanyakan langsung kepada Koordinator Divisi PP," ujarnya.
Furqon menjelaskan bahwa pada pemanggilan pertama, Bupati Serang diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda).
Namun, karena laporan tersebut ditujukan langsung kepada Bupati Serang, Bawaslu kembali melayangkan panggilan untuk yang kedua kalinya.
"Pada panggilan pertama, beliau diwakili oleh Pj Sekda pada hari Sabtu. Namun, karena yang dilaporkan adalah Bupati Serang sendiri, maka kami kembali memanggilnya hari ini. Tapi menurut informasi dari Koordinator Divisi PP, beliau kembali tidak bisa hadir," jelasnya.
Terkait pokok laporan, Furqon mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan kegiatan Safari Ramadhan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
"Kami telah memanggil beberapa saksi, termasuk Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra), yang merupakan bagian dari panitia pelaksana kegiatan," paparnya.
Selain itu, dua orang saksi dari pihak pelapor juga telah dimintai keterangan. Bawaslu juga berencana membahas kasus ini lebih lanjut melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu dalam waktu dekat.
"Saksi dari pihak pelapor sudah ada dua orang, sementara Kabag Kesra hadir untuk memberikan penjelasan terkait pengelolaan kegiatan ini. Rencananya, jika tidak ada perubahan, pembahasan akan dilakukan hari ini," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dilaporkan ke Bawaslu Banten atas dugaan ketidaknetralan dalam menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang.
Permasalahannya, program Safari Ramadan yang diselenggarakan Pemkab Serang diduga digunakan sebagai sarana kampanye terselubung untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 01, Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna.
Baca juga: Bupati Serang-Banten dilaporkan ke Bawaslu karena diduga tidak netral
Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor: Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2025