Batam (ANTARA) - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasipidum Kejari) Batam, Kepulauan Riau Iqram Syahputra mengawal langsung jalannya persidangan kasus narkoba penyisihan barang bukti sabu seberat satu kilogram yang melibatkan mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dan sembilan orang anggotanya, di Pengadilan Negeri Batam, Senin.
Bukan kali pertama Iqram hadir langsung di ruang persidangan memantau jalannya sidang yang pada pekan ketiga Maret 2025 masih mengagendakan pemeriksaan saksi dari JPU.
“Karena ini perkara atensi (langsung pimpinan), juga perkara penting karena dari terdakwa juga bukan (orang) biasa, harus saya kawal dan saya pantau langsung,” kata Iqram.
Baca juga: Kompol Satria Nanda sisihkan barang bukti sabu terpengaruh bawahan
Iqram hadir menyaksikan jalannya persidangan di kursi pengunjung sidang ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam.
Kejari Batam mengerahkan sembilan orang jaksa penuntut umum (JPU) yang mengawal proses pembuktian pada persidangan tersebut.
Persidangan kasus ini bergulir sejak 30 Januari 2025, mulai dari pembacaan dakwaan, eksepsi dan putusan eksepsi, serta sidang pemeriksaan saksi dari JPU mulai 20 Februari 2025, kemudian ditunda menjadi 27 Februari dan masih bergulir hingga saat ini.
Persidangan dijadwalkan hakim dua kali sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis. Menurut Iqram, sidang berjalan kondusif, dan pihaknya terus berupaya untuk melakukan pembuktian perkara.
“(Sidang) masih kondusif, kami terus melakukan upaya pembuktian,” katanya.
Pada sidang pemeriksaan saksi 27 Februari, dua saksi penangkap dari Polda Kepri mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dihadapkan pada persidangan, yakni terkait keterangan saksi adanya penyisihan barang bukti yang dilakukan oleh 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.
Kedua saksi menyatakan keterangan itu bukan berdasarkan apa yang diketahui, didengar dan dilihatnya langsung, melainkan berdasarkan laporan penyidik Propam Polda Kepri terkait sidang etik 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.
Baca juga: JPU hadirkan eks Kapolresta Barelang jadi saksi sidang narkoba
Pada sidang hari ini pun, saksi mantan Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto juga mencabut keterangan dalam BAP-nya terkait keterangan penyisihan barang bukti narkoba, bahwa keterangan itu dia dapatkan dari informasi yang didengarnya dari Diresknarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono.
Adanya pencabutan keterangan BAP tersebut, menurut Iqram, tidak akan mempengaruhi pihaknya dalam melakukan pembuktian pada persidangan tersebut.
“Belum tentu (mempengaruhi pembuktian), kami terus berupaya membuktikan, menggali bukti-bukti baru dari fakta dan berkas-berkas yang ada,” kata Iqram.
Hingga pekan ketiga Maret 2025, sidang sudah menghadirkan 15 orang saksi dari pihak JPU. Iqram menyebut pihaknya masih akan menghadirkan saksi lainnya, belum termasuk saksi ahli.
“Berapa jumlah (saksi) pastinya kami tidak ingat, nanti kami cek lagi. Yang pasti masih ada saksi lagi yang dihadirkan,” kata Iqram.
Selain mengawal jalannya persidangan, Iqram juga memastikan tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada para terdakwa yang merupakan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang selama menjalani persidangan, termasuk di ruang tahanan.
Selama persidangan bergulir, para istri terdakwa termasuk istri mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda yang juga anggota Polri aktif itu senantiasa hadir menemani suaminya.
Dalam perkara ini, selain melibatkan 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, juga terdapat dua terdakwa dari kalangan sipil selaku kurir narkoba, yakni Azis Matua Siregar dulunya mantan anggota Polri, dan Zulkifli Simanjuntak.
Para terdakwa diduga terlibat dalam kasus penyisihan barang bukti narkoba jenis sabu seberat satu kilogram yang berasal dari pengungkapan kasus narkoba sabu seberat 35 kilogram oleh Polresta Barelang pada Juni 2024.
Baca juga: Saksi Propam Polda Kepri sebut PTDH Kompol Satria Nanda belum inkrah
Baca juga: Mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang didakwa pasal berlapis
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025