Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan penyebab sopir truk yang meninggal saat antre membuang sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang karena mengalami penyakit jantung.
“Saya mendapatkan laporan langsung dari Pak Wali Kota Jakarta Selatan mengenai hal tersebut. Memang yang bersangkutan juga terindikasi ada penyakit jantung,” kata Pramono di Jakarta Utara, Senin.
Pramono mengatakan dirinya sudah meminta kepada jajaran terkait untuk memberikan santunan dan BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga sopir yang ditinggalkan.
“Sudah ditangani itu, saya kebetulan memonitor,” kata Pramono.
Sebelumnya, Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan menegaskan jam kerja sopir truk berinisial W yang meninggal diduga akibat kelelahan setelah mengantre terlalu lama untuk membongkar muatan di TPST Bantar Gebang pada Jumat (5/12), sudah sesuai aturan.
Baca juga: DLH harus bertanggung jawab atas meninggalnya sopir truk sampah
"Jam kerja jika mengacu pada perjanjian kerja adalah harus mencapai minimal 40 jam per minggu," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Dedy Setiono saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Berdasarkan batas waktu kerja standar yang diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia, total waktu kerja tidak boleh melebihi 40 jam dalam satu minggu. Aturan ini dapat diterapkan dalam dua skema yakni tujuh jam per hari untuk enam hari kerja, atau delapan jam per hari untuk lima hari kerja.
Kendati demikian, lanjut Dedy, terkadang faktor eksternal yang sulit diprediksi seperti alam, cuaca maupun kondisi lalu lintas dapat mempengaruhi jam kerja, sehingga menjadi berlebih.
Ke depannya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI mengenai adanya saran pengadaan tempat istirahat layak di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang bagi petugas yang membutuhkan.
"Kami setuju dengan saran tersebut," ucapnya.
Sudin LH Jaksel pun telah membantu pemakaman sopir truk sampah yang meninggal itu.
"Sudin LH Jaksel sangat berduka atas gugurnya petugas kami, setelah kejadian tersebut kami langsung melakukan pengurusan jenazah untuk almarhum. Dari sejak kejadian, pemakaman sampai dengan pasca pemakaman," katanya.
Baca juga: LH Jaksel bantu pemakaman sopir truk yang meninggal akibat kelelahan
Baca juga: Sudin LH Jaksel tegaskan jam kerja sopir truk sudah sesuai aturan
Dedy mengatakan seluruh unsur Sudin LH Jaksel telah melakukan penggalangan dana bantuan untuk mendiang maupun keluarganya. Termasuk, pencairan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya asuransi kematian dan beasiswa untuk anak almarhum yang sedang diproses.
"Melalui penggalangan kepedulian rekan-rekan seluruh Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan untuk beliau dan keluarga," ucapnya.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































