Pram minta Dishub dan Satpol PP tertibkan pungli di Pejompongan

1 month ago 11

Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo angkat bicara terkait video viral terkait aksi sekelompok orang melakukan pungutan liar (pungli) di Jalan Pejompongan Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pram meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera menertibkan hal tersebut.

"Yang jelas, yang seperti itu nggak boleh terjadi. Saya segera minta Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk menertibkan, siapapun itu," kata Pram di Balai Kota Jakarta, Jumat.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan pihak kepolis6ian. Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan penertiban.

"Terkait viral sekelompok orang yang meminta upah kepada pengendara motor untuk melewati trotoar di Palmerah, kami akan berkoordinasi dengan Kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan penertiban," kata Syafrin.

Baca juga: Pramono jamin tak ada pungli dalam rekrutmen Damkar

Baca juga: Masih ada pungli pada perekrutan PPSU di Jakarta

Syafrin menerangkan pihaknya akan menempatkan petugas di lokasi. Hal itu agar kejadian serupa tidak terulang.

"Menempatkan anggota di lokasi agar tidak terulang kembali aktivitas Pak Ogah di lokasi dan sepeda motor tidak menggunakan trotoar untuk melintas, khususnya pada sore hari," kata Syafrin.

Berdasarkan video yang diunggah di akun Instagram milik @lutfiagizal pada Kamis (7/8), tampak sekelompok orang melakukan pungli ke pemotor yang hendak menerobos trotoar saat macet.

Mereka tampak menawarkan jasa kepada pengendara untuk bisa menghindari lalu lintas yang macet dari arah Jalan Pejompongan menuju Stasiun Palmerah atau Jalan Jenderal Gatot Subroto. Orang-orang itu lalu meminta bayaran.

Pada video tersebut, tampak tiga orang yang mengarahkan sepeda motor untuk menaiki trotoar. Tampak juga ada orang yang membawa wadah untuk menaruh uang dari pengendara.

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |