Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Utama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard mengatakan bahwa belanja pegawai PPATK turut terdampak efisiensi pada tahun anggaran2025 sehingga masih terdapat kekurangan sebesar Rp41 miliar yang hanya mampu dibayarkan hingga Agustus 2025
Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, Albert menjelaskan bahwa pagu anggaran KPK pada tahun anggaran 2025 semula sebesar Rp354,6 miliar, kemudian PPATK mendapat perintah penghematan sebesar Rp109,8 miliar (31 persen dari pagu anggaran).
"Sebelumnya, PPATK mendapat blokir secara otomatis sebesar Rp24,5 miliar untuk kepentingan alokasi pengadaan TI (teknologi informasi) maupun biaya perjalanan dinas," ucapnya.
Dengan demikian, lanjut dia, pagu anggaran PPATK tahun 2025 yang tersedia adalah sebesar Rp244,8 miliar untuk dukungan belanja pegawai serta dukungan manajemen dan operasional, termasuk biaya pemeliharaan.
Berkenaan dengan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, dia lantas memerinci sejumlah langkah efisiensi yang dilakukan PPATK.
Pertama, penghematan perjalanan dinas yang diwujudkan dengan kebijakan efisiensi pada frekuensi kebijakan.
Kedua, mengoptimalkan penggunaan sarana dan prasarana gedung PPATK untuk kegiatan seremonial atau rapat.
Ketiga, melaksanakan kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya secara selektif, prioritas, dan mengutamakan pola daring.
Keempat, penghematan alat tulis kantor yang diwujudkan melalui penerapan tanpa kertas (paperless).
Kelima, efisiensi pemanfaatan secara menyeluruh terhadap gedung, sarana, dan prasaran perkantoran serta TI dalam hal pemeliharaan peralatan dan mesin, infrastruktur, lisensi aplikasi, maupun belanja lainnya.
"Termasuk aktivitas percetakan dan penyediaan suvenir," kata dia.
Baca juga: KPK efisiensi anggaran tahun 2025 sebesar Rp201 miliar
Baca juga: Kejagung terkena efisiensi anggaran tahun 2025 Rp5,43 triliun
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025