Karding tegaskan tak ada penempatan pekerja migran di Kamboja, Myanmar

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah tidak pernah melakukan kerja sama penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di Kamboja dan Myanmar.

"Belum pernah ada kerja sama bilateral atau multilateral penempatan tenaga kerja ke Kamboja dan Myanmar, nggak ada. Jadi, sebenernya kami tidak bertanggungjawab itu. Walaupun itu warga kita, mau tidak mau harus kita lindungi," kata Karding saat rapat kerja bersama Komite III DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

Dalam siaran pers Kementerian P2MI, Selasa, Karding menyebutkan bahwa PMI yang berada di Kamboja dan Myanmar bekerja secara ilegal dengan modus memakai visa turis.

"Jadi tidak ada satu pun orang berangkat ke Myanmar itu pakai visa kerja. Mereka berangkat pakai visa turis, transit di Thailand, Malaysia. Tidak ada yang langsung ke Myanmar dan Kamboja," katanya.

Ia menambahkan upaya ilegal yang dilakukan secara nekat oleh para pekerja migran mulai dari mengelabuhi keimigrasian hingga menggunakan 'jalur tikus' untuk bekerja di Kamboja dan Myanmar sebenarnya di luar tanggung jawab pemerintah.

Namun, katanya, dengan adanya amanat konstitusi, pihaknya menegaskan akan terus memberikan pelindungan kepada WNI dan aktif melakukan penyuluhan tentang bahaya menjadi pekerja migran ilegal atau unprosedural.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, keberadaan PMI ilegal biasanya baru diketahui setelah mereka menjadi korban penyiksaan di Kamboja dan Myanmar.

"Setelah mereka kena siksa di sana, baru viral, baru kita tahu, oh ada warga kita kena siksa di sana. Baru kami koordinasi dengan kementerian luar negeri," katanya.

Oleh karena itu, Karding menyarankan agar masyarakat Indonesia tidak tergiur dengan iming-iming gaji yang tinggi sehingga nekat masuk ke Kamboja atau Myanmar untuk bekerja secara ilegal.

Selain itu, ia juga menyarankan agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri menempuh jalur prosedural guna menghindari kejahatan di negara tujuan.

Baca juga: 15 WN Malaysia korban penipuan kerja di Myanmar dipulangkan

Baca juga: Mantan anggota DPRD Indramayu korban TPPO di Myanmar dipulangkan

Baca juga: Dua WNI alami luka tembak dalam kasus penyekapan di Myanmar

Pewarta: Asri Mayang Sari
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |