Polri berkoordinasi dengan Polisi Singapura di kasus perdagangan bayi

1 hour ago 1

Jakarta (ANTARA) - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui Set NCB Interpol Indonesia berkoordinasi dengan Singapore Police Force (SPF) dalam penanganan kasus perdagangan bayi yang diungkap Polda Jawa Barat (Jabar) pada Juli 2025.

“Perdagangan bayi ini kami tracing dari Bandung-Pontianak-Jakarta-Singapura,” kata Ses NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko di Jakarta, Jumat.

Untung mengatakan, Singapore Police Force telah menyatakan kesediaannya untuk membantu pemeriksaan saksi berdasarkan daftar pertanyaan yang disusun penyidik Polda Jabar.

“Singapore Police Force juga akan membantu pencarian tiga warga negara Singapura yang diduga terlibat dalam kasus ini,” katanya.

Lebih lanjut, Untung mengatakan bahwa pihaknya juga telah menyarankan penyidik Polda Jabar untuk menelusuri data NIK (nomor induk kependudukan) dari porter pengantar para bayi ke Singapura, untuk mengetahui detail keberangkatan para bayi.

Diketahui, kasus perdagangan bayi ini diungkap oleh Polda Jabar pada Juli 2025. Total terdapat puluhan tersangka yang telah ditetapkan.

Hingga awal Agustus 2025, total terdapat 43 bayi yang menjadi korban dalam kasus ini. Sebanyak 17 bayi diketahui telah dikirim ke Singapura melalui jaringan adopsi internasional.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol. Surawan mengatakan bahwa dari hasil penyidikan diketahui bahwa sindikat TPPO itu memperdagangkan bayi untuk adopsi internasional maupun lokal.

Salah satu pelaku perdagangan bayi berinisial AF telah memesan bayi sejak dalam kandungan untuk dikirim ke Singapura.

Sindikat perdagangan bayi ini juga telah beroperasi sejak tahun 2023.

Baca juga: Polda Jabar ungkap korban sindikat TPPO bertambah jadi 43 bayi

Baca juga: Polda Jabar ringkus DPO kasus perdagangan bayi ke Singapura

Baca juga: Polda Jabar buru tiga DPO kasus perdagangan bayi ke Singapura

Baca juga: Polisi dalami motif orangtua jual bayi ke Singapura, 12 orang ditahan

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |