Jakarta (ANTARA) - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri membantah bahwa tujuh personel Brimob yang terlibat dalam kasus kendaraan taktis atau rantis menabrak dan melindas pengendara ojek online adalah narapidana.
"Kami bergerak apa adanya sesuai fakta dan tujuh personel ini adalah anggota Brimob Polri," kata Agus di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto untuk menanggapi konten di media sosial yang menyebutkan bahwa para personel Brimob yang terlibat kasus rantis menabrak dan melindas pengendara ojek adalah narapidana.
Tujuh personel Brimob tersebut adalah Kompol K, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Agus juga mengungkapkan bahwa Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah memeriksa identitas tujuh personel Brimob tersebut.
"Kami berikan akses penuh untuk tim Kompolnas. (Kompolnas) sudah langsung melihat dan menanyakan serta minta KTA (kartu tanda anggota)," ucapnya.
Baca juga: Polri tetapkan 7 anggota Brimob di insiden rantis langgar kode etik
Dihubungi terpisah, Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengatakan bahwa lembaganya telah memverifikasi para personel dengan berbagai cara.
"Cara mengeceknya kami lihat KTA-nya langsung, mencocokkan wajahnya, terus menggali cerita singkat soal peran dia dalam mobil rantis tersebut," katanya.
Hasilnya, Kompolnas menilai bawah ketujuh orang tersebut memang merupakan anggota Brimob.
Anam menyampaikan terima kasih atas partisipasi masyarakat yang menyampaikan kabar tersebut.
"Terima kasih juga untuk partisipasi publik untuk partisipasi publik dalam memberikan masukan dan informasi atas proses ini. Maka, kami follow up sosial media tersebut dengan cara verifikasi mendalam," katanya.
Baca juga: Kompolnas apresiasi transparansi Polri tangani rantis tabrak ojol
Sebelumnya, tujuh personel Brimob yang terlibat kasus rantis menabrak dan melindas pengendara ojek daring telah dinyatakan melanggar kode etik kepolisian. Selain itu, mereka juga dinyatakan melakukan pelanggaran kategori berat dan sedang.
Saat ini, tujuh personel Brimob itu ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) terhitung mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Insiden rantis Brimob menabrak dan melindas pengendara ojek daring bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipaksa mundur oleh pihak kepolisian.
Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan.
Adapun insiden rantis menabrak dan melindas pengendara ojek daring itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.
Baca juga: Polri tetapkan perbuatan Kompol K dan Bripka R masuk pelanggaran berat
Baca juga: Propam Polri adakan sidang etik kasus rantis tabrak ojol 3 September
Baca juga: Prabowo minta pemeriksaan petugas penabrak Affan cepat dan transparan
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.