BBPOM temukan enam produk berbahaya jelang Galungan di Pasar Kreneng

2 hours ago 2

Denpasar (ANTARA) - Balai Besar POM (BBPOM) menemukan enam produk makanan mengandung bahan berbahaya menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan di Pasar Kreneng, Denpasar, Bali.

“Ada enam yang tidak memenuhi syarat, total 27 persen positif, tiga positif formalin dan tiga positif rhodamin B,” ucap Kepala BBPOM di Denpasar I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Senin.

Ayu Adhi terlebih dahulu menjelaskan pihaknya sejak pagi menyusuri Pasar Kreneng dan memilih 22 sampel produk yang belakangan sedang banyak dibeli masyarakat Denpasar untuk keperluan Hari Raya Galungan dan Kuningan, sekaligus produk-produk ini mewakili empat jenis kandungan berbahaya.

Dari 22 sampel ini, ada 10 produk seperti terasi lombok, jajan kukus, jaja begina, arum manis, biji pink daluman, dan ragam jajan Bali untuk keperluan upakara diambil untuk menguji rhodamin B atau pewarna tekstil merah.

Kemudian ada delapan produk seperti cumi, teri medan, dan sudang lepet untuk menguji formalin, dan sisanya krupuk untuk menguji boraks, serta roti kukus untuk menguji metanil yellow.

Baca juga: BPOM tindak sarana peredaran sekretom ilegal di Magelang

Sampel-sampel ini dipilih atas kecurigaan tim BBPOM melihat tampilan kondisi produk dan kemasannya, kemudian benar bahwa terdapat enam produk berbahaya.

Ayu Adhi menjelaskan tiga diantaranya mengandung formalin dengan jenis produk teri medan, cumi kering, dan cumi basah, dengan kandungan formalin 13,5 persen.

Kepala BBPOM di Denpasar I Gusti Ayu Adhi Aryapatni tunjukan hasil uji terasi lombok mengandung rhodamin B di Pasar Kreneng jelang Hari Raya Galungan dan Kuningan, Denpasar, Senin, 17/11/2025. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

Sementara tiga produk temuan lainnya mengandung pewarna tekstil rhodamin B dengan kondisi saat pengujian cairan putih di tabung reaksi menghasilkan lingkaran cincin pink di ujung permukaan.

“Yang positif rhodamin B itu ada tiga, jadi ada terasi lombok dan terasinya ini juga tanpa izin edar, tiga-tiganya terasi yang kita cek positif 13,5 persen, di atasnya ada cincin pink, kalau tidak mengandung tidak ada cincin” ujarnya.

Terhadap temuan ini, Kepala BBPOM di Denpasar mengatakan akan meminta pedagang yang menjual menghentikan penjualannya dan mengembalikan ke penyedia sekaligus menyusuri lokasi awal produksi.

BBPOM memutuskan tidak menyita enam produk mengandung formalin dan pewarna tekstil itu, melainkan cukup pembinaan dan mempersilakan pedagang mengembalikan produk ke penyedia agar modal mereka tidak hangus.

Kepada masyarakat Bali, Ayu Adhi mengimbau agar teliti membeli produk apalagi menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan, di mana besar potensi produsen atau pedagang nakal menjual produk berbahaya dan kedaluwarsa.

Baca juga: BPOM ingatkan tanggung jawab pelaku usaha untuk lindungi masyarakat

“Kalau Galungan justru yang jajan-jajan untuk sajen ini selalu cek juga higienisnya, bagaimana kondisi lingkungannya agar bersih, kalau cemaran kimia yang warna-warna mencolok ini, juga jangan lupa cek KLIK yaitu kemasan, label, izin, dan kedaluwarsanya,” ujar Ayu Adhi.

Beruntung pada momentum ini tim BBPOM tidak menemukan kandungan berbahaya pada produk jajan upakara yang wajib ada saat hari raya, sehingga yang masih harus menjadi perhatian adalah produk yang kemungkinan tidak diproduksi di dalam Bali.

Dengan adanya temuan dalam sidak BBPOM, Kepala Pasar Unit Pasar Kreneng Denpasar I Gusti Ngurah Arya Kusuma memastikan akan mengikuti arahan dengan menegur pedagang dan mengawasi agar tidak kembali diedarkan.

“Yang jelas kami suruh berhenti dulu, kalau penyitaan belum ada perintah jadi kami imbau bagaimana menghentikan barang tersebut, tegur lagi kalau dijual kembali, kami evaluasi,” ujarnya.

“Biasanya kami diajak kucing-kucingan seperti sekarang pedagang yang ditemukan itu sudah tutup tapi besok kami akan turun mengawasinya,” sambung kepala pasar.

Baca juga: DPR ingatkan masyarakat waspada obat & kosmetik tawarkan efek instan

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |