Apple digugat sebesar Rp10.5 triliun atas pelanggaran hak paten

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan federal di California memutuskan bahwa Apple harus membayar denda sebesar 634 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp10.5 triliun kepada Masimo karena telah melanggar paten pada teknologi pemantauan oksigen darah.

"Ini merupakan kemenangan signifikan dalam upaya berkelanjutan kami untuk melindungi inovasi dan kekayaan intelektual kami, yang krusial bagi kemampuan kami untuk mengembangkan teknologi yang bermanfaat bagi pasien," ujar Masimo dalam sebuah pernyataan yang disitat dari Techcrunch, Minggu (16/11).

Menurut perusahaan teknologi medis global yang berbasis di California, AS, pihaknya akan senantiasa menuangkan komitmennya dalam mempertahankan hak kekayaan intelektual ke depannya.

Sementara itu, juru bicara Apple mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa putusan tersebut bertentangan dengan fakta dan Apple berencana untuk mengajukan banding.

"Masimo adalah perusahaan alat kesehatan yang tidak menjual produk apa pun kepada konsumen," ujar juru bicara tersebut.

Baca juga: Apple turunkan komisi untuk "mini app" di App Store

"Selama enam tahun terakhir, mereka telah menggugat Apple di berbagai pengadilan dan mengajukan lebih dari 25 paten, yang sebagian besar dinyatakan tidak valid. Paten tunggal dalam kasus ini berakhir pada tahun 2022, dan khusus untuk teknologi pemantauan pasien bersejarah dari beberapa dekade lalu,” lanjut Apple melalui juru bicaranya.

Sengketa hukum antara Masimo dan Apple berfokus pada oksimetri nadi, yang menggunakan sensor optik untuk mendeteksi aliran darah. Dalam kasus ini, Masiomo menuduh Apple telah mempekerjakan karyawannya seperti kepala staf medisnya dan melanggar paten teknologi oksimetri nadi milik perusahaan.

Komisi Perdagangan Internasional AS berpihak pada Masimo pada tahun 2023, dengan melarang Apple mengimpor Apple Watch dengan fitur pemantauan oksigen darah — itulah sebabnya Apple Watch tidak mendukung pemantauan oksigen darah dalam beberapa tahun terakhir.

Kemudian, Apple mengumumkan pada bulan Agustus tahun ini bahwa mereka akan memperkenalkan fitur baru yang dirancang untuk menghindari larangan tersebut, dengan pembacaan oksigen dalam darah diukur dan dihitung pada iPhone yang dipasangkan milik pengguna.

Dalam gugatan ini, Masiomo juga melaporkan pihak Bea Cukai dan patroli Perbatasan AS yang dianggap telah menyetujui impor Apple Watch dengan implementasi oksigen darah baru.

Baca juga: Apple mungkin akan menunda peluncuran iPhone Air generasi kedua

Baca juga: Apple bakal sembunyikan kamera selfie di bawah layar di iPhone 20

Baca juga: Apple siapkan fitur baru berbasis satelit untuk iPhone

Penerjemah: Chairul Rohman
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |