Batam (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Kepulauan Riau menyosialisasikan kebijakan nihil atau zero angkutan over dimension over loading (ODOL) kepada sejumlah perusahaan di Kota Batam.
Kasatlantas Polresta Barelang AKP Afiditya Arief Wibowo di Batam, Senin, menjelaskan sosialisasi ini merupakan tahapan sebelum pihaknya menerapkan penegakan hukum terhadap ODOL.
"Saat ini kami masih melaksanakan sosialisasi," kata Afid.
Dia menjelaskan, pihaknya melakukan sosialisasi ke sejumlah perusahaan yang ada di Kota Batam, karena kebanyakan angkutan pengangkut barang dimiliki perusahaan.
Sosialisasi disampaikan berupa kewajiban untuk mematuhi peraturan terkait keselamatan berlalu lintas, salah satunya ODOL tersebut. Tujuannya untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.
Menurut Afid, alasan perusahaan masih melakukan praktik ODOL karena alasan efisiensi.
"Ya perusahaan berpikir dengan sekali angkut bisa menghemat biaya," katanya.
Pemahaman inilah yang diberikan kepada pelaku usaha untuk mematuhi kebijakan zero ODOL agar lebih memperhatikan keselamatan berlalu lintas.
Dia juga menjelaskan, dalam penegakan zero ODOL dibedakan antara penindakan terhadap over dimension dan over loading.
Afid mengatakan, pelanggaran over dimension dapat dipidana selain dikenai tindakan langsung (tilang). Bentuk pelanggarannya, yakni mengubah ukuran kendaraan agar bisa memuat lebih banyak dari kapasitas yang sebenarnya.
Sedangkan over loading adalah, tidak mengubah bentuk kendaraan tetapi memuat barang melebihi dari kapasitas kendaraan yang sebenarnya, sanksinya berupa tilang.
"Jadi pelanggaran over dimension ini bisa diproses pidana, sedangkan over loading ini sanksinya tilang," kata Afid.
Perwira pertama Polri itu menyebutkan Kota Batam akan memberlakukan penegakan hukum zero ODOL setelah HUT Ke-79 Bhayangkara yakni setelah 1 Juli.
Saat ini, lanjut dia, Satlantas Polresta Barelang masih menunggu petunjuk arah (jukrah) dari Korlantas Polri untuk melaksanakan penegakan zero ODOL.
"Setelah tahapan sosialisasi ini dilaksanakan, baru diterapkan penegakan hukum. Rencananya setelah HUT Bhayangkara ini berlaku penegakan hukum zero ODOL," kata Afid.
Mulai pertengahan tahun 2025, Korlantas Polri, Kementerian Perhubungan dan Jasa Marga mewujudkan kebijakan zero ODOL yang mandek selama 16 tahun lalu.
Kebijakan zero ODOL telah dicanangkan sejak 2017. Namun, belum berjalan optimal akibat berbagai penundaan dan keberatan dari sejumlah pihak.
Meski sudah disepakati oleh pemangku kepentingan untuk diterapkan pada tahun 2023, kebijakan zero ODOL terus ditunda sejak 2017 akibat permintaan relaksasi dari kalangan pengemudi dan pelaku usaha logistik nasional.
Padahal regulasi larangan kelebihan dimensi dan beban pada kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penundaan yang panjang ini berdampak langsung pada keselamatan masyarakat. Data Korlantas Polri pada tahun 2024 terjadi 23.337 kejadian kecelakaan.
Di mana berdasarkan data Jasa Marga, ODOL menjadi penyebab kecelakaan nomor dua, dengan jumlah korban 6.390 orang meninggal dunia yang diberikan santunan pada tahun 2024.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.