Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Lombok Barat menetapkan Briptu RS alias Rizka Sintiyani menjadi tersangka kasus kematian suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid di Mataram, Jumat malam, membenarkan atas penetapan anggota Polres Lombok Barat tersebut sebagai tersangka.
"Iya, istrinya sudah jadi tersangka," katanya.
Dia menerangkan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara khusus di Mapolda NTB yang berakhir pada Jumat petang.
Perihal tindak lanjut penetapan, Kholid belum memberikan keterangan, baik dalam hal penahanan maupun pasal pidana yang diterapkan.
Dalam penanganan kasus di tahap penyidikan ini kepolisian telah memeriksa secara maraton saksi dari kasus kematian Brigadir Esco yang ditemukan tewas mengenaskan di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kabupaten Lombok Barat.
Kepala Subdirektorat III Bidang Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Reskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan pada pekan lalu, Kamis (11/9), menyampaikan bahwa penyidik Polres Lombok Barat dalam kasus ini sudah memeriksa sedikitnya 50 saksi.
Dari puluhan saksi yang menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat, Catur menegaskan salah seorang di antaranya adalah istri almarhum yang juga anggota Polri.
"Kebutuhan keterangan istrinya masih. Yang bersangkutan juga sudah beberapa kali kami periksa. Saat ini yang bersangkutan masih bertugas di Polres Lombok Barat," ujarnya.
Dalam rangkaian penyidikan yang mengarah pada dugaan pembunuhan, jelas dia, kepolisian saat ini turut mendalami hasil mengekstrak telepon seluler milik Brigadir Esco dan juga istrinya.
Pendalaman alat bukti juga merujuk pada pemeriksaan hasil pengujian laboratorium forensik terkait bercak darah yang ditemukan di sekitar rumah korban.
"Hasilnya sudah ada. tanya Kasat Reskrim Polres Lombok Barat," ucap dia.
Polres Lombok Barat terungkap menetapkan penanganan kasus ini berjalan di tahap penyidikan dari keterangan pihak orang tua almarhum yang menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Lombok Barat dengan Nomor: SP2HP/66/IX/RES.1.7./2025.
Dalam penyidikan ini kepolisian telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Esco.
Alat bukti awal dikantongi kepolisian dari penemuan jenazah Brigadir Esco pada Minggu (24/8) pukul 11.30 Wita. Jasadnya ditemukan dalam keadaan leher terjerat tali yang terikat di sebatang pohon kecil di kebun belakang rumahnya.
Atas temuan tersebut, informasi cepat menyebar ke tengah masyarakat hingga pihak kepolisian. Jasad Brigadir Esco kemudian dievakuasi dan kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara.
Identitas Brigadir Esco terungkap dari pakaian yang dikenakan dan barang miliknya seperti handphone, jam tangan hingga kunci kendaraan roda dua dalam kantong celana.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.